Pansus Rerda RTRW Sudah Berakhir, Perda RTRW Masih Nggantung

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Terhitung sejak 20 September 2020 lalu, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu sudah berakhir. Namun hingga saat ini Perda RTRW masih juga belum rampung. Karena, masih terhalang beberapa penyesuaian regulasi. Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus Raperda RTRW, Jonaidi SP, MM saat menyampaikan laporan Pansus RTRW dalam paripurna DPRD Provinsi Bengkulu , Senin (18/10).

“Masa kerja Pansus saat ini sudah berakhir. Namun masih banyak yang menghalangi rancangan Raperda RTRW ini. Salah satunya yang terbaru yakni diperlukannya persetujuan dari pihak Kementerian Kelautan,” ungkapnya.

Dikatakan Jonaidi, pada April 2021 lalu, sebenarnya Raperda RTRW sudah memasuki tahapan pandangan akhir fraksi. Namun dalam paripurna tersebut, fraksi-fraksi sepakat untuk menunda dulu, mengingat adanya anulir dari munculnya Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Raperda Tersebut. Sehingga perlu beberapa perbaikan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

“Ketika itu sudah selesai, muncul lagi masalah. Saat ini harus ada persetujuan dari Kementerian Kelautan itu. Sehingga dari pihak Pemda perlu kembali melakukan perbaikan,” ujarnya.

Menurut Jonaidi, Gubernur harus bergerak cepat jika ingin Raperda RTRW ini segera diselesaikan. Apalagi mengingat program pembangunan yang akan dilaksanakan akan terancam tidak dapat diselesaikan jika Perda RTRW ini belum juga disahkan.

“Maka dari itu kita minta saat ini Pemprov agar dapat fokus dan serius untuk menjalin komunikasi dengan kementrian dan lembaga yang ada di Jakarta. Termask juga yang berkaitan langsung dengan mendukung segala kegiatan OPD yang berkaitan untuk merampunkan pekerjaan ini.” ungkapnya  (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar