Kepahiang, Jejakkeadilan.com – Satuan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil membuat seorang warga Kabupaten Kepahiang berinisial YS (21) dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pada hari Kamis (21/10/21).
Dijelaskan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman ,S.IK., MAP., melalui kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., menjelaskan, YS ditangkap oleh Tim Elang Jupi Polres Kepahiang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau.
Penangkapan ini berdasarkan laporan pelapor yang merupakan orang tua korban kepada SPKT Polres Kepahiang hari Minggu (17/10/21).
Kapolres Kepahiang menjelaskan, kejadian ini bermula saat Korban bersama teman-teman ke rumah salah satu teman di Desa Embok Ijuk untuk merayakan ulang tahun. Saat dikediaman teman korban bertemu dengan tersangka YS, kemudian mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan tindak persetubuhan tersebut. Korban pun menceritakan kejadian yang dialami dirinya tersebut kepada bibik korban.
Tersangka YS diungkapkan oleh petugas saat berada di kediamannya di Embong Ijuk Kecamatan Bermain Ilir, Kabupaten Kepahiang tanpa perlawanan, dan saat ini tersangka telah berada di Polres Kepahiang untuk penyelidikan lebih lanjut,”.
Atas tindakan tersebut tersangka dikenai pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (***)
1 Komentar