Simpan 2 Paket Ganja, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Polres Lebong Polda Bengkulu mengamankan seorang remaja dengan inisial Kumbang (17) atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, pada hari Rabu (27/10/21) yang lalu. Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.IK di dampingi oleh Kabag Ops Polres Lebong Akp. Muliyadi S.IK dan Kasat Narkoba Polres Lebong Iptu. M.Taslim, S.H saat melakukan konferensi pers di gedung Command Center Polres Lebong, kemarin Kamis (11/11/21).

Tersangka di amankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Lebong saat berada di Jalan Raya Besar terminal man, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, bersama dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika golongan satu jenis ganja yang terbungkus kertas putih, dan 1 unit Handphone merk Realme warna biru.

“Tersangka telah diamankan ke Polres Lebong. Petugas masih melakukan pengembangan guna mencari tahu asal muasal barang tersebut,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal pasal 111 ayat (1) atau pasal114 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kesempatan ini Kapolres Lebong juga menghimbau kepada masyarakat jangan sesekali mencoba barang haram tersebut.

Bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran narkotika jangan ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian akan segera diselidiki dan dapat memutus rantai peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Lebong. (***)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: namo33