Curup, Jejakkeadilan.com – Tim gabungan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan. Penangkapan dua pelaku bertempat di dusun Tanjung merindu Desa Simpang Beliti kec.binduriang Kab.Rejang lebong prov.Bengkulu Jum’at (12/11/2021) sekira Pukul 20.00 Wib.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan bahwa kedua pelaku yakni Andriyansah (28) dan Agung Renaldi (21) sama-sama warga Binduriang. Ia menambahkan Selain menjadi incaran Reskrim Polres Lampung Utara dalam kasus Curat, keduanya juga telah dibidik oleh Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dalam kasus Narkoba.
“sebenarnya pelaku TO Narkoba, namun pelaku yang kita tangkap kebetulan ada LP curat di Polres Lampung,” tulisnya.
belakang sebelumnya kasus Curat yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada hari senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.00 wib. Bermula saat pelapor dari bang BRI cabang kemudian mengambil uang tunai sebanyak 165 jt Rupiah kemudian pelapor hendak mengantar anak nya bersama istri dan ibu pelapor ke klinik indra.Kemudian setiba di tugu payan mas kendaraan mobil Avanza yang kemudikan pelapor teras ban kendaraan nya kempes kemudian pelapor menurunkan anak nya bersama istri dan ibu di klinik indra
Selanjutnya pelapor memarkirkan kendaraannya di jl.Ahmad akuan Rejosari kec.kotabumi kab.lampung utara kemudian pelapor turun hendak menambal ban dan saat terhubung dengan pemilik bengkel, kemudian kembali ternyata kaca belakang sudah pecah uang tunai milik pelapor sebanyak 165jt sudah raib digondol pelaku
Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku juga terlibat dalam TP curas TKP di Pantai Indah Kapuk Jakarta pada tanggal 10 November 2021 dengan kerugian Rp 400 juta. Namun dari hasil penggeledahan petugas tidak ditemukan BB Narkotika. Saat ini dibawakan ke Polres Lampung Utara untuk dibawa ke hukum. (***)
4 Komentar