Perkara Harta, Ayah Dilaporkan Anak Kandung

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Sungguh miris yang terjadi dengan satu keluarga warga Kabupaten Kaur ini, Bagaimana tidak hanya perkara jual beli tanah seorang anak kandung kandung Ja (38) warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur tega melaporkan ayah kandungnya sendiri yang berinisial SU (63 ) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Luas ke Polres Kaur Polda Bengkulu dengan laporan tindak pidana pengancaman.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, kemarin (Jum’at, 12/11/21) mengungkapkan, hingga saat ini masih melakukan mediasi di antara keduanya sehingga dapat terjadi perdamaian.

antara terlapor dan korban ini kami upayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat merupakan anak dan ayah. Bila sudah ada perdamaian kasus akan kami hentikan, jika tidak ada perdamaian proses hukum akan kami teruskan.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kaur.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindak pidana yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya itu terjadi Rabu (11/11/21) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah anaknya yang merupakan pelapor di Desa Padang Manis Kabupaten Kaur.

Sesampainya di rumah korban, terlapor dan korban terlibat sehingga terlapor merasa emosi pelapor ditambah lagi dengan ada permasalahan harta gono-gini, pelaku mengambil cangkul yang ada di sekitar itu, dan mengarahkan ke pelapor sambil mengatakan; “Pergi dari sini, kubunuh kamu”. Selanjutnya pada saat itu pelaku dihalangi oleh ibu kandung korban, sehingga korban selamat dari kejaran pelaku.

Setelah mendapatkan pengancaman dari ayah kandungnya tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Kaur dan akhirnya melacak Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur bersama satu buah cangkul yang panjangnya kurang lebih 70 cm dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 335 KUHP.

” terlapor dengan ibu korban sudah 25 tahun cerai dan pelaku sudah nikah lagi. Terlapor ini tinggal sama istri mudanya dan korban bersama ibunya. Nah sebelum kejadian itu, meminta uang kepada anaknya Rp 35 juta karena diduga anaknya ini baru saja menjual tanah, tapi anaknya tidak ada uang.” Pungkas Kasat Reskrim. (***)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar