Kepahiang, Jejakkeadilan.com – Polsek Tebat Karai Polres Kepahiang menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial Rs (34) warga Kecamatan Tebat Karai yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun.
“ berhasil berhasil saat berada di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai pada Rabu malam (17/11/21) sekitar pukul 19:00 WIB.” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Weliwanto Malau, SIK, MH hari ini (18/11/21).
Kasat juga menjelaskan bahwa Anggota Timsus Polsek Tebat Karai dan Anggota Elang Jupi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepahiang beserta Kapolsek Tebat Karai Dody Harilaya, SH.
Anggota mendapat informasi bahwa DPO pelaku curas dalam perjalanan dari Desa Sungai Tebal Provinsi Jambi.
Setibanya di Simpang Kantor Bupati Kepahiang Anggota memberhentikan mobil bis yang diduga tumpangi oleh RS kemudian segera mengecek di dalam mobil dan menemukan pelaku tanpa pikir panjang langsung penyelidikan ke Mapolres Kepahiang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu juga dijelaskan dari hasil interogasi diketahui bahwa pada tahun 2010 pelaku 9 (sembilan) orang mendatangi pondok korban dan mengatakan dari luar pondok. “mang kami minta kawoh (kopi), jangan melawan jangan teriak”, lalu pelapor langsung berlari sambil meminta tolong, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tebat Karai.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang-barang saat ini memiliki kemahiran di Mapolres Kepahiang. (***)
2 Komentar