Paripurna DPRD Bengkulu Selatan Bahas Tiga Pegesahan Raperda menjadi Perda

Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com- Dewan perwakilan daerah kabupaten bengkulu selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.

Tiga raperda yang di sahkan menjadi perda yaitu Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2012 tebtang penyertan modal pemerintah kabupaten bengkulu selatan pada PT bank bengkulu

Rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah tentang pengelolan irigasi dan raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten bengkulu selatan nomor 02 tahun 2018 tentang ketentraman masarakat dan ketertipan umum

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD BARLI HALIM. SE didampingi wakil ketua 1 JULI HARTONO SE dan wakil ketua 2 DENDYMAN TARMIZI SE SH dan di ikuti semua unsur peraksi
Turut hadir dalam rapat ini seketaris daerah bengkulu sekatan YUDI SATRIA SE. Unsur porkopimda. Pejabat eslon2 dan camat sekabupaten bengkulu selatan

Ketua DPRD bengkulu selatan mengatakan raperda yang di sahkan menjadi perda ini harus segera diterapkan tahun. 2022 inj
Sebagai payung hukum penegakan aturan dalam kebijakan di pemerintahan kabupan bengkulu selatan ini ujar BARLI HALIM. (ug)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Ping-balik: have a peek here