Bengkulu– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp 7 miliar dalam APBD Perubahan untuk melunasi utang sejumlah proyek pembangunan kepada pihak ketiga.
Disampaikan Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, utang dengan pihak ketiga tersebut dibuktikan dengan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kita sudah menerima pengakuan utang yang dibuktikan dari hasil audit BPK dan kita alokasikan anggaran Rp7 miliar dalam APBDP untuk membayar utang tersebut,” kata Edwar.
Menurut Edwar, utang tersebut akan dibayarkan kepada pihak ketiga atau kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan fisik ke arah wilayah selatan Provinsi Bengkulu.
“Kita harapkan khusus untuk utang kepada pihak ketiga dalam APBD-P ini yang terakhir. Setelah ini dan kedepan tidak ada lagi. Mudah-mudahan tidak ada lagi,” kata Edwar.
Tidak hanya menganggarkan untuk membayar utang kepada pihak ketiga, dalam APBD Perubahan ini DPRD Provinsi Bengkulu juga menganggarkan dana sebesar Rp17 miliar untuk membayar dana bagi hasil daerah (DBH) ke pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga : Khawatir Keberadaan Sniper, Usin : Sentuh Hatinya
“Kita sudah punya komitmen dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi bahwa tahun 2021 tidak lagi membayar utang selain DBH, tetapi setelah dianggarkan mencapai Rp412 miliar ternyata hanya dibayarkan sampai tahun 2020 lalu, sementara pembayaran tahun 2021 ini belum,” jelas Edwar.
Edwar yang juga menjadi anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu itu menambahkan, selain itu, Pemprov Bengkulu juga masih memiliki utang DBH triwulan III dan IV ke pemerintah daerah kabupaten dan kota di Bengkulu yang nilainya mencapai Rp30 miliar.
Edwar menilai, utang DBH tersebut baru bisa dibayarkan tahun depan melalui APBD murni 2022. (ADV)
1 Komentar