Komisi III DPRD Provinsi Herwin Meminta Pemprov Buat Aturan terkait kapasitas tonase muatan kendaraan Melewati Jalan BORR

Bengkulu – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera membuat regulasi dan aturan terkait kapasitas tonase muatan kendaraan yang melewati ruas jalan dan jembatan elevated Bengkulu Outer Ring Road (BORR) Nakau-Air Sebakul Kota Bengkulu.

“Setelah kita berkoordinasi, memang tidak ada acara peresmian dari Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Balai Bina Marga Provinsi Bengkulu atas jalan dan jembatan itu. Terlebih kapasitas tonase yang sudah ditetapkan sesuai spek rencana awal tonase muatan maksimal 8 ton,” kata Herwin, Minggu, (9/1/22).

Menurut Herwin, dengan aturan terkait regulasi pengaturan tonase muatan kendaraan, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Perhub) agar membuat rambu-rambu kapasitas tonase kendaraan yang melintas. Agar jangan melebihi kapasitas jembatan yang akan membuat musibah bagi pengguna jalan.

“Pemprov agar memaksimalkan aset jalan tersebut, agar dimanfaatkan dengan kapasitas ketentuan tonase pengguna jalan yang melintasi ruas jalan yang menghabiskan APBN sebesar Rp 18 miliar tersebut,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar dinas teknis untuk memonitor dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan ruas jalan tersebut. Bahkan ia menyarankan, jika perlu melakukan razia bersama aparat kepolisian dan memberikan sangsi bagi masyarakat yang melanggar.

“Tujuan itu tidak lain untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Saya sependapat jika ada sangsi bagi pihak yang melanggar,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar