Jojo Resmi Jadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Jabatan 2019 – 2024

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Ihksan Fajri, resmi melantik Raharjo Sudiro atau yang akrab di sapa Jojo menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu masa jabatan 2019 – 2024.

Jojo dilantik atas Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Imron Rosyadi yang pada saat itu mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu yang berpasangan dengan Agusrin M. Najamudin.

Jojo dilantik sekaligus diambil sumpah oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Iksan Fajri, pada hari Senin, (17/01/22) diruang sidang Paripurna DPRD Provinsi.

Ihksan Fajri mengatakan, ” Setelah selesai pengambilan sumpah jabatan ini, maka sudah sah saudara Jojo menjadi Anggota DPRD Provinsi masa Jabatan 2019 – 2024,” ungkapnya.

Sementara itu Raharjo Sudiro atau Jojo usai dilantik menjelaskan kepada awak Media, ” Alhamdulillah setelah proses cukup panjang, setahun lebih hari ini bisa diambil sumpah, ” jelas Jojo.

Ditambahkan Jojo rezekinya baru sampai hari ini, tentunya baru memulai dengan tanggung jawab yang baru sebagai anggota Dewan.

Lanjut Jojo dengan sisa yang masih tinggal 2 tahun ini, ” saya akan sering turun ke bawah, Daerah Pemilihan (Dapil) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, karena dengan turun langsung ke bawah atau masyarakat kita akan mengetahui secara langsung apa yang menjadi keluhan mereka dan akan kita perbaiki, demikian Jojo.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *