Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu berlakukan SPP gratis bagi siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atas surat edaran Gubernur Bengkulu.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dempo Exler menganjurkan Gubernur Bengkulu membuat payung hukum tentang SPP geratis seperti Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau cuma surat edaran tidak mengikat secara hukum keberlakuannya, namanya edaran boleh iya boleh tidak, nanti kalau ada kepala sekolah melanggar tetap memungut maka tidak kena sanksi,” Ucap Dempo, Senin (17/01/2022).
Lanjut, Dempo menyarankan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan apapun kepda wali murid.
“Tidak boleh memungut apapun lagi kecuali wali murid dengan ikhlas menyumbangkan tanpa diminta pihak sekolah, kalau masih ada embel-embel, misalkan diadakan rapat ataupun yang lainnya tentu itu tidak boleh,” tegas Dempo.
Selain itu, terkait pengaturan masalah keuangan dan SPP gratis itu tugas Dinas Pendidikan dan Badan Anggaran Perencanaan Daerah (BAPD) Provinsi Bengkulu.(Adv)
1 Komentar