“Pergub ini terbit diakhir tahun 2021 lalu, dan awal tahun ini kita sosialisasikan kepada pimpinan media yang tergabung di SMSI. Selain media-media yang tergabung di SMSI, nanti kita juga akan sosialisasikan kepada pimpinan media-media lainnya,” kata Sri Hartika.
Dikatakan Sri, terbitnya Pergub perlu dipahami bersama sebagai upaya mendukung media agar patuh pada regulasi yang ada. Pergub juga diharapkan semakin memotivasi media dan wartawan untuk meningkatkan kualitasnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo mengatakan, substansi Pergub tersebut sejalan dengan regulasi pers, baik UU Pers nomor 40 tahun 1999 maupun regulasi turunannya, yakni Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers.
“Tidak ada yang istimewa dalam Pergub ini, ini hanya penegasan yang mengikat saja atas terbitnya Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers, meskipun ini terlambat tetap kita dukung.
Dan di SMSI, upaya pemenuhan persyaratan media untuk mendaftar ke Dewan Pers itu sudah kita lakukan sejak SMSI berdiri di Bengkulu, diantaranya memafasilitasi wartawan media SMSI untuk ikut UKW, juga mendorong media-media SMSI untuk mendaftar ke Dewan Pers dan juga memfasilitasi untuk verifikasi faktual Dewan Pers,” kata Wibowo.
Wibowo menambahkan, SMSI akan mendorong media-media yang bergabung untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Pergub. “Kita bertahap mendorong media-media yang bergabung di SMSI untuk melengkapi persyaratan,” imbuhnya.
2 Komentar