Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Cerita panjang kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana rutin dan BBM di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2018 memasuki babak baru.
Polda Bengkulu pada hari ini menetapkan status tersangka terhadap tiga orang anggota aktif DPRD Seluma yang terlibat dalam kasus tersebut, Jum’at (28/01/22).
Ketua Umum Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) Rustam Ependi sangat mengapresiasi perkembangan kasus korupsi ini.
“Kita dari FPR sangat mengapresiasi dan memberikan jempol atas kinerja Polda Bengkulu,” sampai Rustam.
Dimana, kata Rustam, Polda Bengkulu terbukti akan menuntaskan perkara kasus korupsi yang terjadi di sekretariat DPRD Seluma pada tahun 2018 lalu.
“Semoga pihak penyidik dan Kapolda Bengkulu yang baru, diberikan kekuatan dalam melakukan pengusutan-pengusutan kasus korupsi di wilayah Bengkulu,” sampainya.
Lebih lanjut Rustam mengatakan, tidak hanya sampai disini, kedepan FPR akan terus mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Bengkulu.
“Barvo…Polda bengkulu…!!! ,” pungkas Rustam. (JK)
4 Komentar