Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus penyimpangan jual beli aset lahan seluas 8,6 hektare milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berlokasi dikawasan Perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu.
Tersangka yang ditetapkan yakni AS, merupakan salah satu pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Kepala Kejari Bengkulu (Kajari), Yunita Arifin dalam konferensi pers yang digelar Senin (07/02/2022) mengatakan, penetapan terhadap tersangka AS dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 183 jo pasal 14 KUHAP.
“Penetapan terhadap AS ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang tersangkanya lebih dulu kita tetapkan. Yakni dari fakta persidangan kita menemukan ada pihak tertentu yang terlibat dalam perkara tersebut, dan berdasarkan dua alat bukti kita tetapkan AS sebagai tersangka,” sampainya.
Tersangka AS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Dengan acaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara dandenda paling tinggi sebesar Rp.1.000.000.000.,- .Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka,Penyidikan segera merampungkan berkas perkara
untuk pelimpahan berkas ke Jaksa Pentutut Umum(JPU),” pungkasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung diamankan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Mapolres Bengkulu.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat RT 13, RW 4 Perumnas Korpri, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu tentang dugaan jual beli tanah hibah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ke Kejari Bengkulu. Awalnya sekitar tahun 1995 Pemkot Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare yang berada di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun pada tahun 2015 sekitar 8,6 hektare tanah hibah tersebut diduga dijual oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dan hasil penyeledikan tersebut penyidik sudah menetapakan Lurah Bentiring, MS sebagai tersangka dan menetapkan Istri Camat Muara Bangkahulu sekaligus mantan Dirut PT. Tiga Putera, DA sebagai salah satu tersangka.Menurut perhitungan BPKP menelan kerugian negara sekitat RP 4,5 miliar. (JK)
Double blind, placebo controlled study of oxacillin combined with rifampin in the treatment of staphylococcal infections priligy dapoxetine review PMID 33981670 Free PMC article