Polemik Mutasi ASN Kabupaten Bengkulu Selatan Masih Berlanjut

Bengkulu selatan, Jejakkeadilan.com – Mutasi Jumat 04 Februari 2022 yang lalu ternyata masih berbuntut panjang dan masih belum dapat diterima oleh para ASN yang dinonjobkan dan didemosikan karena di duga sewenang-wenang banyak menabrak aturan, sehingga jika dibiarkan begitu saja akan berlarut-larut dan tidak baik bagi tatanan birokrasi dan generasi ASN Bengkulu Selatan di masa depan.

Saat ditemui (Sp), (Sd), (Dv), (An) dan banyak ASN lainnya yang tidak mau disebutkan namanya, secara kebetulan sedang berkumpul rapat dalam rangka mempersiapkan bahan dan materi Hearing dengan DPRD B.S pada hari Senin 14 Maret mendatang yang bertempat di Ruang Rapat Kerja DPRD Bengkulu Selatan.

Saat dimintai keterangan di tempat yang sama salah seorang dari ASN Nonjob (Sp) menyampaikan dan membenarkan acara Hearing dimaksud.

“ Ya, benar, kita akan hearing, surat permintaan hearing kita beberapa waktu yang lalu yang ditujukan kepada DPRD B.S ditanggapi sangat positif oleh DPRD B.S, adapun surat balasan dari DPRD B.S sudah ada ditangan kita, Bupati, Wakil, Bupati termasuk Pj. Sesda dan Kepala BKPSDM direncanakan akan dihadirkan “, jawab (Sp) sambil menunjukkan surat dari DPRD B.S yang bernomor : 170/50/DPRD-BS/2022 tertanggal 09 Maret 2022.

Saat ditanya aspirasi apa saja yang akan disampaikan saat hearing nanti, (Dv) hanya menjawab “ nanti akan kita ungkap semuanya saat hearing, termasuk data-data pendukung pengaduan kita, yang pasti kita semua tetap konsisten keberatan dengan penonjoban dan pendemosian mutasi jumat yang lalu, dan semuanya akan kita sampaikan pada saat hearing nanti“.

Ditempat yang sama (Dv) dan (An) juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya tujuan hearing tersebut tak lain dan tak bukan adalah untuk melaporkan pengaduan kepada lembaga yang dianggap paling tepat untuk mendengarkan aspirasi sekaligus keluhan dan pengaduan mereka selaku ASN di Bengkulu Selatan, sekaligus selaku rakyat Bengkulu Selatan. meskipun saat ini pengaduan masih sedang dalam proses di pusat pada beberapa Kementerian/Lembaga terkait.

“Alhamdulillah menunjukkan progress dan tanggapan yang positif, dan kita sangat mengapresiasi tindakan Kementerian/Lembaga terkait yang sangat cepat responsif terhadap pengaduan kita, namun meskipun begitu kita tetap akan menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD B.S, karena bagaimanapun DPRD B.S harus tahu dong permasalahan ini, kalau nggak ada yang kasih tahu selain kita siapa lagi …..?, dan kita yakin DPRD B.S juga sudah lama menunggu kita untuk melaporkan pengaduan ini,” ungkap (Dv) dan (An).

Para ASN nonjob dan demosi ini juga banyak menyoroti alasan yang tidak logis dari Bupati yang menonjobkan dan mendemosikan ASN atas dasar cascading dan Assesment/Uji Kompetensi, karena menurut mereka tidak satupun pasal ataupun ayat, baik tersirat maupun tersurat pada peraturan perundang-undangan yang menunjukkan bahwa cascading dan Assesment/Uji Kompetensi bisa menonjobkan maupun mendemosikan ASN.

Salah seorang dari ASN Nonjob berinisial (Sp) mengakui “ memang…, kita sudah pernah cascading dan Assesment/Uji Kompetensi, tapi saya minta tunjukkan satu pasal atau satu ayat saja dalam peraturan perundang-undangan yang menjelaskan bahwa bahwa hasil cascading dan Assesment/Uji Kompetensi bisa menonjobkan maupun mendemosikan ASN, Jika dasar dari pemberhentian dan penurunan jabatan Pejabat Administrasi dimaksud adalah Penilaian Kinerja dan hasil penilaian Uji Kompetensi, seharusnya Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) yang menangani masalah Kepegawaian dalam hal ini Kepala BKPSDM harus berani transparan dan berani terbuka menunjukkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan sidang Tim Penilai Kinerja (TPK) dan Uji Kompetensi beserta hasil penilaian 296 (dua ratus sembilan puluh enam) Pejabat yang dimutasi sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 820-66 Tahun 2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama & Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. (UG)

Tinggalkan Balasan