Bengkulu- Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup disebut menjadi Payung Hukum Perlindungan Pulau Tikus di Bengkulu.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan bahwa dari Perlindungan Lingkungan hidup RPPLH memiliki zona-zona yang harus dilindungi termasuk Pulau Tikus.
“Dari Perlindungan Lingkungan Hidup RPPLH ada zonasi-zonasi yang harus dilindungi, nah zona Pulau Tikus ini adalah zona yang harus dilindungi,” kata Usin (22/03/2022).
Usin menjelaskan nantinya Perda RTRW dan Zona Wilayah Pesisir dengan undang-undang cipta kerja ini akan digabung, kemudian Dpr akan mengembalikan kepada Gubernur untuk diintegrasikan dan dibicarakan detailnya.
“Nantinya Perda RTRW dan Zona Wilayah Pesisir dengan undang-undang cipta kerja ini akan ada penggabungan kemudian Dpr mengembalikan kepada Gubernur Raperda RTRW untuk diIntegrasikan kepada Perda RZWP3K wilayah pesisir dan darat disitulah akan dibicarakan detail bagaimana dengan zonasi Pulau Tikus,” sambung Usin.
Detail lain yang dibahas olehnya yaitu zona pemanfaatan, dimana transpirasi ini mengganggu terumbu-terumbu karang yang ada di Pulau Tikus.
“Nah untuk zona pemanfaatan misalkan transpirasi dimana posisinya jangan sampai kemudian mengganggu terumbu-terumbu karang, mengganggu objek wisata yang ada di sana. Nah itu harus ada zona pemanfaatan wisatanya,” katanya.
Zona penangkapan ikan juga menjadi objek vital yang dibahas di dalam perda tersebut. Aturan ini menegaskan penangkapan ikan dan sebagainya di Pulau Tikus harus memiliki batas.
“Penangkapan ikan juga harus memiliki zonanya, jangan sampai ada troll masuk malah menggarap karang-karang di Pulau Tikus. Zonasi alat tangkapnya harus ada disitu, nah ini upayah dalam konteks Perlindungan Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Ia berharap Pulau Tikus dapat dilindungi dan dimanfaatkan dengan baik termasuk dengan pulau-pulau lain yang ada di Bengkulu.
“Harapan kita Pulau Tikus bisa dilindungi, bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin termasuk pulau-pulau luar yang ada di Bengkulu termasuk Pulau Enggano,” tutp Usin. (adv)
I do consider all the ideas you have offered in your post.
They are really convincing and can definitely work.
Still, the posts are too brief for starters.
May just you please lengthen them a little from next time?
Thank you for the post.
hello there and thank you for your info – I have certainly picked up anything new from right here.
I did however expertise several technical issues using this site,
since I experienced to reload the website lots of times previous to I could get it to load correctly.
I had been wondering if your hosting is OK? Not that I am complaining, but slow loading instances times will
often affect your placement in google and can damage your quality score
if ads and marketing with Adwords. Anyway I’m adding this RSS to my email and
can look out for much more of your respective
intriguing content. Make sure you update this again soon..