Bengkulu– Dugaan jual beli lahan kawasan hutan yang dilakukan oknum yang akhirnya dibuka masyarakat menjadi perkebunan sawit, di hutan produksi HP Air Rami sekitar kawasan TWA Seblat, mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.
Temuan Konsorsium Bentang Alam Seblat terhadap dugaan itu, dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdiyah Putra Sembiring yang juga Ketua Pansus Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – RPPLH, akan dibawa dalam rapat kerja komisi karena persoalan ini sangat serius dan harus ada penjelasan dari pihak-pihak terkait.
“Kami akan mendorong dan akan merekomendasikan dilakukan penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran itu. Sehingga aparat penegak hukum melakukan proses penyidikan dan penyelidikan kemungkinan pengabaian dari pihak-pihak terlibat, yakni PT. Anugrah Pratama Inspirasi (API) selaku pemegang izin konsesi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu juga oknum-oknum lainnya yang terlibat.” ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Anggota Konsorsium Bentang Alam Seblat, Gunggung Sonoaji menyampaikan dari penelusuran pihaknya, saat ini Hutan Produksi – HP Air Rami yang didalamnya terdapat dua perusahaan yang memiliki izin pengelolaan dan penataan kawasan yakni PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan berdampingan dengan area perkebunan sawit milik PT Alno Agro Utama, diduga telah terjadi jual beli kawasan hutan yang dilakukan oknum.
Lahan tersebut akhirnya diupayakan masyarakat menjadi kebun sawit yang dikhawatirkan akan semakin mengancam kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Seblat yang berdampingan dengan Hutan Produksi tersebut.
Jika terus dibiarkan dikhawatirkan perambahan itu bisa berdampak terhadap upaya pelestarian Gajah Sumatera, karena kawasan Hutan Produksi itu juga merupakan habitat kunci satwa dilindungi tersebut. (adv)
2 Komentar