Manna, Jejakkeadilan.com – 17 paket kegiatan fisik yang jadi temuan BPK di Dikbud Bengkulu Selatan kini sudah ditangani pihak kejaksaan.
Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan telah memberikan kelonggaran terhadap pihak rekanan atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di tiga OPD Kabupaten BS sampai 4 aparil 2022 lalu. Namun sepertinya pihak rekanan tidak peka dengan kelonggran tersebut maka dari itu pihak inspektorat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan BS.
Adapun tindak lanjut temuan BPK RI di masing-masing OPD telah berakhir 22 Maret lalu. Namun diberi kelonggaran hingga 28 Maret dengan harapan ada pelunasan dari rekanan. Tapi atas koordinasi Inspektorat dengan BPK RI akhirnya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat. Dan 4 April lalu adalah batas akhir kelonggaran yang diberikan Inspektorat namun tidak di indahkan oleh pihak rekanan.
Saat pihak jejakkeadilan com mengkomfirmasi Insfektur Inspektorat Hamdan Sarbaini. Sabtu (09/04/2022). membenarkan bahwa hal ini sudah pihaknya serahkan ke pihak kejaksaan.
” masalah tersebut sudah kita serahkan kejaksaan karna sudah kita beri kelonggaran namun pihak rekanan tidak peka dengan hal tersebut,” tegas Hamdan.
Diketahui penyumbang TGR terbesar dari 17 paket kegiatan pisik yang jadi temuan BPK, diantaranya rehab SMPN 2 BS dengan TGR 400 juta lebih dan belum separo pengembalian. Untuk itu pihak APH harus tegas dengan menyangkut kerugian negara ini.
Sampai berita ini di terbitkan, saat ini pihak jejakkeadilan com masih mengupayakan untuk mengkomfirmasi pihak kejaksaan. (UG)
1 Komentar