JEJAKKEADILAN.COM– Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan ( Curat ) berinisial TR ( 31 ) warga Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu berhasil ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.Ik., hari ini (20/04/22) mengungkapkan, tersangka TR ditangkap pihaknya lantaran melakukan Curat satu unit mobil Fortuner No Pol BD 1044 DI milik korban Dwi Prasetyo Sipayung (27) warga Kota Bani Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara.
” Tersangka melakukan aksinya Hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira Pukul 14.30 Wib di Desa Kota Bani Kec. Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Kasat Reskrim menjelaskan, Aksi Curat yang dilakukan tersangka berawal Pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 14.30 Wib saat korban bersama ayahnya yakni Moris Sipayung tiba dirumah korban Ds. Kota Bani Kec. Putri Hijau Kab. Bkl Utara.
Saat itu korban langsung pergi ke warung untuk membeli makanan dan ayah korban masuk kedalam rumah.
Setelah di warung makan korban mendapat telpon dari sang ayah bahwa mobil Fortune No Pol BD 1044 DI Nosin : 2GDC886348 No Rangka : MHFJB8GS0M1585400 warna hitam milik korban sudah tidak ada di parkiran belakang rumah.m
Mendengar hal tersebut korban langsung pulang ke rumah dan melihat monil tersebut sudah tidak ada dan hanya terdapat Cover kain yang biasa menutupi mobil tersebut, melihat hal tersebut kami mencoba bertanya ke tetangga yang bernama Mutadi namun Mutadi juga tidak melihat mobil tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami keruhian sebesar Tp. 490.000.000.-(Empat ratus sembilan puluh juta Rupiah).
” Tersangka sudah kami tangkap tadi malam ( 20/04/22) sekira pukul 00.30 wib dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara.(**)
3 Komentar