Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Bersama Asosiasi dan Organisasi Petani Kelapa Sawit Bengkulu

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Bersama Asosiasi dan Organisasi Petani Kelapa Sawit Bengkulu
Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Bersama Asosiasi dan Organisasi Petani Kelapa Sawit Bengkulu

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Sejumlah asosiasi dan organisasi petani kelapa sawit di Provinsi Bengkulu pada Selasa, (17/5/2022) mendatangi gedung DPRD Provinsi Bengkulu untuk menggelar hearing.

Dari hearing yang digelar dengan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu disepakati agar Pemerintah Provinsi mengambil konkrit terkait anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sampai dengan saat ini dikeluhkan para petani.

“Langkah konkrit yang dimaksud harus dilakukan Pemda baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota, tentunya tidak lepas dari aspirasi perwakilan petani kelapa sawit. Seperti mendesak pemerintah pusat mencabut Permendag RI No 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM disela-sela hearing.

Selain itu Jonaidi atas nama lembaga legislatif meminta, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Noo 01 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan direvisi. Mengingat terkait harga ini ada ketidak-seimbangan antara petani mandiri dengan petani mitra perusahaan perkebunan.

“Kemudian juga revisi Peraturan Gubernur Bengkulu No 64 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu. Dimana dalam Pergub itu sama sekali tidak mencatumkan adanya sanksi, terutama bagi perusahaan yang membeli harga TBS diluar ketetapan tersebut,” kata Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Seluma.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan pada prinsipnya pihak legislatif juga setuju dan mendukung apa yang disampaikan perwakilan para petani sawit. Bahkan secara kelembagaan kedepan, pihaknya mendorong agar aspirasi tersebut dapat ditindakalanjuti.

“Kita juga prihatin, adanya permainan harga TBS ini tidak hanya pada pabrik CPO saja. Tetapi juga pemilik ram atau pengepul,” sesal Jonaidi.

Sementara itu, Sekretaris DPW APKASINDO Provinsi Bengkulu, Jon Simamora mengharapkan, dukungan dari Komisi II dan DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan terkait anjloknya harga TBS ini.

Terlebih hal tersebut juga sudah sampaikan kepada Gubernur dan sejumlah Bupati/Walikota yang memiliki komoditi kelapa sawit.

“Mudah-mudahan ada solusi kongkritnya dari pemerintah dan daerah,” katanya.

Dibagian lain, Edy Masyhuri selaku Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu menambahkan, dengan penurunan drastis harga TBS Kelapa Sawit karena dampak kebijakan pemerintah, membuat harga TBS Kelapa Sawit semakin tidak jelas, sehingga membuat petani rugi. Lantaran selama ini hanya kelapa sawit yang membantu perekonomian mereka. Apalagi jika terus berlanjut akan bertambahnya pengangguran, karena tidak lagi bekerja sebagai pekebun.

“DPRD Provinsi diminta bisa memperjuangkan dengan memfasilitasikan apa yang menjadi aspirasi petani, khususnya harga TBS Kelapa Sawit bisa normal kembali,” singkatnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: auto swiper