Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal: PMKS Mesti Realisasikan Ketetapan Harga TBS

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal

Bengkulu, jejakkeadilan.com– Adanya kebijakan ekspor CPO dan turunan nya yang kembali di buka pemerintah, diminta Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) menerapkan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah ditetapkan.

Pernyataan itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal dalam keterangannya.

Menurutnya, larangan sementara ekspor CPO telah dicabut Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo memang menjadi alasan bagi PMKS tidak bisa membeli TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, dan juga menjadi penyebab anjloknya harga TBS ditingkatan petani.Idealnya, karena larangan ekspor CPO dicabut, maka kedepan tak ada lagi alasan PMKS, untuk tidak bisa menerapkan pembelian TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan.

“Pencabutan itu juga dibuktikan dengan harga TBS kelapa sawit, terutama ditingkatan petani kedepannya sudah mengalami kenaikan,” kata Zainal pada Sabtu, (21/5/2022).

Selain itu terkait penerapan harga TBS di PMKS itu, ia menyampaikan, Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi dan kabupaten/kota bersinergi dalam memberikan pengawasan.

Mengingat jika masih ada PMKS yang tidak menerapkan ketetapan harga TBS, harus berani memberikan tindakan tegas. Apalagi dengan anjloknya harga TBS, Pemda sudah mengambil langkah konkrit.

“Dengan menyurati pemerintah pusat, yang tentunya juga berdampak terhadap kelancaran bisnis PMKS untuk menjual CPO ke luar negeri. Jadi sudah seharusnya PMKS menghargai upaya yang telah dilakukan Pemda, dengan membeli harga TBS sesuai ketetapan agar harga ditingkatan petani tidak terus menjadi keluhan,” tegasnya.

Disisi lain, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Bengkulu ini menambahkan, terkait harga TBS yang ditetapkan baru-baru ini, jika mengacu pada angka ekspor maka tidak perlu direvisi atau ditinjau ulang. Sebaliknya jika ekspor tidak termasuk sebagian parameter dalam penetapan lalu, maka harus dikaji ulang harga TBS tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan menyambut baik langkah yang dilakukan Presiden RI terhadap kebijakan larangan sementara ekspor CPO. Mengingat dampaknya sangat besar bagi kehidupan para petani.

Apalagi seperti sekarang, produksi tanaman kelapa sawit petani sedang tinggi-tingginya.(adv)