Bengkulu, jejakkeadilan.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan Dr. Heriyandi Roni, M.Si sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Tengah yang diketahui telah berada di Provinsi Bengkulu.
Untuk prosesi pelantikan sendiri diagendakan berlangsung setelah kegiatan pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Kabupaten Kaur.
Pernyataan itu diungkapkan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah dalam keterangannya.
“Kita sudah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan dan surat pengantar pelantikan Beliau (Heriyandi Roni, red) dari Kemendagri. Dengan itu kita tinggal mengagendakan prosesi pelantikan saja lagi. Rencana awal pelantikan lakukan di Gedung Daerah Balai Raya Semarak,” kata Rohidin pada Minggu, (22/5/2022).
Menurutnya, untuk waktu pelantikan, kemungkinan besar baru dilakukan setelah kegiatan MTQ di Kabupaten Kaur. Oleh karena itu sebelumnya tentu dimatangkan terlebih dahulu persiapan pelantikannya.
“Tetap ada protokoler yang harus dilakukan, seperti siapa saja yang diundang dan persiapan lainnya,” jelas Rohidin.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu Utara dan Benteng, Sujono berharap, agar Pj Bupati Benteng tetap dapat melakukan lompatan-lompatan. Terutama dalam mewujudkan pembangunan khususnya di Kabupaten Benteng.
Sebagaimana petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No 131.17-1224 Tahun 2022 tentang pengangkatan Pj Bupati Benteng Provinsi Bengkulu, Heriyandi Roni yang menjabat Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kemendagri ditunjuk sebagai Pj Bupati Benteng.
Sesuai dengan petikan tersebut, sedikitnya ada enam tugas Pj Bupati Benteng. Diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, merancang Raperda tetap koordinasi dengan Kemendagri, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai serta membatalkan dan mengeluarkan perizinan, memfasilitasi Pemilu, serta melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. (adv)
3 Komentar