Jajaran Komisi II DPRD Provinsi Beraudiensi Bersama Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu

Jajaran Komisi II DPRD Provinsi Beraudiensi Bersama Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu
Jajaran Komisi II DPRD Provinsi Beraudiensi Bersama Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Para Kepala Daerah mulai dari Gubernur dan Bupati/Walikota dalam Provinsi Bengkulu didesak agar memberikan sanksi tegas kepada Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), terutama yang belum menerapkan pembelian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai harga yang ditetapkan.

Desakan itu disampaikan Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu, Edi Masyuri disela-sela menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat, (27/5/2022).

Edi menyampaikan, pihaknya sudah datang ke kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur dan pihak berkompeten lainnya, tetapi karena tidak berada ditempat, langsung mendatangi kantor DPRD Provinsi tepatnya bertemu jajaran Komisi II DPRD Provinsi dan menggelar audiensi.

“Kedatangan kita ingin mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda), baik Gubernur ataupun Bupati/Walikota yang wilayahnya terdapat PMKS, termasuk juga DPRD agar memperingatkan secara keras pihak PMKS yang membeli TBS sawit tidak sesuai harga yang ditetapkan. Peringatan itu bisa berupa sanksi, atau setidak-tidaknya warning bagi PMKS,” kata Edi didampingi Sekretarisnya, Sucipto.

Edi juga mengaku, terkait harga TBS ini, PMKS terkesan menetapkan harga sepihak.

Buktinya harga TBS ditetapkan pemerintah Rp 2.815,80 per Kilogram (Kg) dengan toleransi lima persen atau seharga Rp 2.675,01 per Kg. Namun faktanya saat ini PMKS membeli dengan rentang harga Rp 1.700-Rp 1.800 per Kg.

Dengan itu timbul pertanyaan bagi pihaknya, kenapa PMKS berani denikian, padahal berdasarkan perhitungan, ketika TBS sawit dibeli sesuai dengan harga yang ditetapkan, PMKS tidak bakal rugi.

“Kita ini ingin menagih janji Gubernur dan Bupati/Walikota untuk benar-benar melakukan aksi pada PMKS yang bandel. Supaya soal harga TBS ini tidak sebatas retorika saja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi menjelaskan, surat Menteri Pertanian (Mentan) RI No 101/KB.020/M/5/2022, yang ditindaklanjuti Gubernur Bengkulu dengan menerbitkan SE No 525/866/DTPHP/2022 dan ditujukan kepada Bupati/Walikota serta PMKS, sudah bisa jadi dasar ketika pemerintah ingin mengambil tindakan tegas.

Dengan itu tinggal lagi mau tidaknya Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan tindakan tegas terhadap PMKS yang belum mematuhi ketetapan harga TBS tersebut.

Selain itu Bupati yang wilayahnya memiliki PMKS, juga jangan diam saja, karena yang menderita itu masyarakat di kabupaten tersebut. Untuk itu diminta memanggil pihak PMKS, dengan bisa mengevalusi perizinannya dan juga cabut jika tetap membandel.

“Terkait masalah ini wibawa pemerintah turut dipertaruhkan. Karena ketika Gubernur dan Bupati/Walikota diam saja, maka itu bukti mereka tidak dihargai PMKS. Jadi mau diletak dimana wibawa pemerintah. Yang jelas dalam masalah ini pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha,” pungkas Jonaidi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *