Suimi Fales: Manajemen Bank Bengkulu Disarankan Gandeng Pengusaha Perkebunan dan Pertambangan

Suimi Fales
Suimi Fales

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Keberadaan Bank Bengkulu agar tetap dapat dijaga dengan baik, sehingga tidak sampai hilang dari dunia perbankan di Bengkulu.

Mengingat para pendiri sebelumnya diyakini memiliki semangat yang tinggi, agar Bank Bengkulu bisa menjadi bank kebanggaan masyarakat Bengkulu.

Oleh karena itu, DPRD Provinsi Bengkulu sudah memperingatkan manajemen Bank milik Pemerintah Daerah ini, agar bekerja dengan sungguh-sungguh terukur, dan lebih bersemangat, serta profesional. Terlebih dalam pemenuhan modal inti sebesar Rp. 3 Triliun pada tahun 2024 mendatang, juga telah melakukan komunikasi dengan Bank Jawa Barat (Jabar), sebagai upaya solusinya.

Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales dalam keterangannya.

Menurut Suimi dari pihak legislatif tidak menginginkan Bank milik daerah ini melebur atau merger, tetapi dapat memaksimalkan potensi yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu. Seperti, keberadaan investor perkebunan dan pertambangan yang ada agar mewajibkan menyimpan dana-nya di Bank Bengkulu.

Sedangkan terkait aturannya, tentu pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan legislatif atau DPRD Provinsi sangat terbuka untuk membahas secara bersama-sama.

“Jika manajemen Bank Bengkulu ada keinginannya memanfaatkan potensi daerah itu, kita dari legislatif mendukung dan siap membicarakan soal aturannya baik berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau lainnya dengan Pemprov. Belum lagi sebetulnya saya tidak setuju Bank Jabar membantu pemenuhan modal Bank Bengkulu. Tapi bisa sebaliknya,” kata pria yang akrab disapa Wan Sui ini pada Jumat, (27/5/2022).

Lanjut Wan Sui, jika para pengusaha perkebunan dan pertambangan berkeberatan menyimpan dananya di Bank Bengkulu, karena beralasan sudah menyalurkan dana Coorporite Sosial Responsibility (CSR), bukan sebuah alasan. Pasalnya peran serta pengusaha yang ada tersebut juga bagian dari dukungannya terhadap pembangunan daerah, terutama dari sektor perekonomian.

“Ingat kewajiban para investor itu bersama-sama membangun daerah Bengkulu. Apalagi sebelumnya ada keinginan untuk menanamkan investasi di daerah ini, tentu diyakini tidak ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghambat. Bahkan Pemprov menyiapkan karpet merah yang artinya ada perlakukan khusus bagi para investor tersebut,” terangnya.

Disisi lain anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu ini mengaku, adanya Peraturan OJK yang mewajibkan Bank milik Pemerintah Daerah memiliki modal inti sebesar Rp. 3 Triliun pada tahun 2024 mendatang tersebut memang memberatkan. Apalagi jika sampai tidak terpenuhi, dengan konsekuensi nya Bank Bengkulu melebur atau berubah status yang tentunya lagi-lagi tidak diinginkan.

“Kita terus meyakinkan dan mendukung kebijakan yang diambil manajemen Bank Bengkulu jika itu memang untuk kemajuan dengan memanfaatkan potensi yang ada di daerah ini,” pungkas Suimi Fales.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar