Bengkulu, jejakkeadilan.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ternyata masih memiliki utang pada pihak ketiga per-31 Desember 2021 lalu sebesar Rp 12 milyar lebih.
Dengan adanya utang tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DRPD Provinsi Bengkulu memastikan bakal meminta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengaku cukup kaget, lantaran Pemprov ternyata masih menyisakan utang pada pihak ketiga, dengan besaran sekitar Rp 12 miliar lebih. “Kita sebenarnya sudah mengingatkan TAPD, yang mana terhitung tahun 2019 lalu, jangan sampai ada lagi utang dari kegiatan yang berjalan pada pihak ketiga. Tapi kenyataan nya masih ada lagi utang,” kata Edwar pada Minggu, (29/5/2022).
Lebih lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu ini menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPK RI memang kembali ada temuan sisa utang Pemprov pada pihak ketiga.
Hal itu secara tidak langsung menunjukkan jika utang tersebut memang belum diselesaikan. Buktinya saja pasca audit, utang itu kembali muncul.
Dengan fakta itu pada waktu rapat antara Banggar dan TAPD Provinsi Bengkulu mendatang, dikatakan, pihaknya memastikan bakal meminta penjelasan.
“Kita juga harus tahu kenapa utang-utang tersebut sampai kembali menjadi temuan. Apakah memang belum diselesaikan atau memang ada penyebab lainnya,” tukas Edwar.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan utang ke pihak ketiga dari Pemprov Bengkulu.
Hanya saja diketahui rinciang utang Pemprov pada pihak ketiga per 31 Desember 2021 lalu, tersebar pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov sejak tahun anggaran 2017 hingga 2021.
Diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Setdaprov, dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. (aDv)
2 Komentar