Edar Sabu, Warga Bajak Ditangkap Polisi

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Subdit II Direktorat narkoba polda bengkulu menangkap satu orang pengedar narkoba golongan satu jenis sabu sabu dengan barang bukti enam paket narkoba siap edar.

Tersangka Pengedar Narkoba Golongan 1 jenis sabu sabu yakni RH warga Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk segara Kota Bengkulu.

Tersangka RH ditangkap setelah tim subdit II ditres narkoba menerima informasi jika tersangka RH akan melakukan transaksi narkoba di daerah kediaman pelaku.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung pengintaian serta penangkapan terhadap pelaku RH dikediamanya beserta barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu sabu siap edar.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, S.Sos., M.H., ketika di konfirmasi hari ini (31/05/22) membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 orang pengedar narkoba di wilayah kampung bali bengkulu.

” ya kemaren subdit 2 narkoba melakukan penangkapan 1 orang pengedar narkoba saat ini masih kita dalami kelompok mana pelaku ini”. Kata kombes sudarno.

Saat ini pelaku telah ditahan di mapolda bengkulu tersangka dikenakal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)
UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Ping-balik: trustbet
  2. Ping-balik: sex 2024