Bengkulu, jejakkeadilan.com – Penghapusan honorer di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana Surat Edaran (SE) Menpan & RB RI No B/185/M.SM/02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah harus ditinjau kembali. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM, Rabu (08/06/2022).
Menurutnya, kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai diberlakukan akhir November 2023 dinilai pada situasi dan kondisi yang tidak tepat. “Salah satu alasannya karena saat ini masih dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca dilanda pandemi Covid-19. Jadi, dikhawatirkan nantinya ekonomi masyarakat kembali terpuruk.”
Disisi lain, lanjut Sumardi, dengan kebijakan itu patut dipertanyakan kenapa menggunakan outsourcing diperbolehka. Sedangkan Pemda sama sekali tidak boleh mengangkat tenaga honorer. “Sebenarnya kalau Pemda mampu, kenapa harus memindahkannya kepada outsourcing yang orientasinya bisnis,” sesal Politisi Partai Golkar ini.
Makanya, sambung Sumardi, pihaknya berharap kebijakan MENPAN & RB tersebut harus ditinjau kembali. Pemda di Provinsi Bengkulu ini juga harus ikut mendorong dilakukannya peninjauan. “Apalagi pembayaran honor tenaga honorer itu diakomodir dalam APBD, yang berarti bukan ditanggung APBN. Jadi, ketika Pemda mampu bayar, saya rasa tidak ada persoalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, memang pemerintah mencanangkan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tapi masalahnya tidak ada jaminan perekrutan itu bisa mengakomodir seluruh tenaga honorer yang ada. “Sementara sama-sama kita ketahui, jika untuk menghidupi keluarga, sebagian besar mereka mengandalkan dari honor menjadi honorer,” sampai Sumardi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap. Ia mengatakan, terlebih untuk tenaga honorer seperti tenaga guru dan kesehatan. “Tidak mungkin juga untuk tenaga guru dan kesehatan itu menggunakan outsourcing. Makanya harus ditinjau secara mendalam lagi kebijakan Menpan terkait penghapusan tenaga honorer ini,” tegas Dempo.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan, terkait kebijakan tersebut pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Perlu diketahui, kita merekrut tenaga honorer tidak lain untuk mendukung kinerja pemda. Semua itu dilakukan tentunya sesuai dengan kebutuhan daerah,” tuturnya. (Adv)
3 Komentar