Anggota Dewan Provinsi, Minta Pemerintah Tegas ke Pabrik CPO

BENGKULU– Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring meminta pemerintah daerah serius menyikapi fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Ia bahkan meminta pemda memberikan sanksi tegas kepada pabrik CPO yang tidak patuh terhadap peraturan.

“Bagi saya perlu adanya tindakan tegas pemerintah kabupaten kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) baik yang memiliki kebun apalagi tidak memiliki kebun yang melakukan pembelian TBS petani sawit di bawah ketetapan harga TBS Provinsi” kata Usin saat menjadi narasumber dalam forum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) di Hotel Santika Bengkulu, Senin, (27/06/2022)

Lanjut Usin, tim dari pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga jual TBS di tingkat petani seharga Rp pada . Namun, fakta di lapangan ketentuan tersebut tidak dipatuhi oleh pihak pabrik CPO. Dampaknya kerugian bagi masyarakat.

“Terakhir pemprov Bengkulu menetapkan harga jual TBS RP 2.765 per Kilogram tapi fakta di lapangan petani hanya menrima harga di bawah seribu rupiah” kata Usin.

Dalam situasi saat ini kata Usin, para pihak terkait harus lebih proaktif mengawasi kondisi di lapangan. Harga yang ditetapkan pihak Pemprov Bengkulu harus menjadi acuan seluruh pabrik TBS. Apabila aturan itu tidak diindahkan harus diberi sanksi tegas.

“Sanksi tegas, ada efek jera sehingga praktek monopoli seperti tidakberlarut-laurt di tengah masyarakat” ujar politis Hanura itu.

Ia juga mendorng petani sawit menetukan harga jual cangkang berdasarkan invoice termasuk dalam penentuan harga sawit.

“Perlu adanya penambahan anggota timm penetapan harga sawit yang berasal dari organisasi atau asosiasi tani agar timm penetapan tersebut isinya para perusahaan atau gabungan perusahaan apalagi organisasi pengusaha juga ada di dalamnya” kata Usin.(adv)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Ping-balik: Dan Helmer