Kota Bengkulu, jejakkeadilan.com- Lagi- lagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pelindo II (Persero) Cabang Bengkulu (IPC Bengkulu) kembali membuat polemik di Kota Bengkulu. Bahkan akibat Pelindo Bengkulu menutup akses jalan penghubung dari pelabuhan Pulau Baai menuju ke Kelurahan Teluk Sepang membuat Warga geram,dan marah, akhirnya Puluhan warga perwakilan dari kelurahan teluk sepang mendatangi Kantor DPRD kota Bengkulu untuk meminta solusi, senin (18/07/2022)
Tak hanya itu menurut kepala perwakilan masyarakat Teluk Sepang Harianto Mengungkapkan, pihaknya sebagai warga kota Bengkulu menilai bahwa keberadaan PT Pelindo di Bengkulu terkesan telah menindas masyarakat. karena Perusahaan PT Pelindo II (Persero) Cabang Bengkulu menjalankan amanat tidak sesuai dengan visi- misi, yang katanya mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menggerakkan perekonomian Bengkulu.
“ PT Pelindo Bengkulu ini memasang portal di ruas jalan lalu lintas tersebut dari tanggal 1 juni 2022 sampai sekarang, dan dijaga oleh Satpam non stop 24 jam dengan sistem aplusan. yang lebih parahnya lagi pihak PT. Pelindo memasang tarif karcis sebesar Rp 3000 Rupiah per orang setiap warga ingin melintasi jalan tersebut. padahal akses jalan penghubung untuk masyarakat teluk sepang beraktivitas keluar masuk setiap hari, hanya satu-satunya jalan itu. jadi kita sebagai warga kota Bengkulu sangat kecewa dan merasa tertindas. Masa perusahaan industri, sekelas perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pelindo memungut uang sebesar 3 ribu rupiah kepada warga. maka dari itu tujuan kami mendatangi kantor DPRD Kota Bengkulu ini guna untuk meminta solusi” Keluh Harianto
Warga Teluk Sepang Saat Mendatangi DPRD kota Bengkulu
Ia juga mengatakan, Polemik jalan di portal oleh PT Pelindo Bengkulu ini sudah pernah mereka sampaikan kepada Gubernur Bengkulu, namun tidak ada hasil. dan pihaknya berharap kepada DPRD kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu supaya membangun jalan baru , agar masyarakat teluk sepang bisa beraktipias seperti biasa.
“ Kita perna menyampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk meminta solusi tapi tidak ada respon, apalagi dengan adanya penutupan jalan dan di portal sangat mengganggu aktivitas warga. Maka kami minta kepada pemerintah Kota dan DPRD kota Bengkulu, agar membangun jalan penghubung dari arah pulau Baai menuju ke teluk sepang.” Harap Harianto
Bukti bahwa PT Pelindo Bengkulu Memungut uang dijalan yang di portal
Kendati demikain Kedatangan Masyarakat teluk sepang ini di terima oleh Ketua komisi I Nuzuludin, SE bersama anggota DPRD lainnya. pada acara mediasi antara masyarakat dengan pihak PT. Pelindo Bengkulu akhirnya menemukan titik terang, bahwa pihak PT Pelindo bersedia membuka portal jalan dan masyarakat bisa beraktifitas seperti biasanya.
“ Kita sama-sama mengetahui bahwa akses jalan keluar masuk masyarakat teluk sepang hanya itu lah satu-satunya. jadi kita juga dari DPRD kota Bengkulu tidak setuju kalau pihak PT. Pelindo memasang portal dan memberlakukan karcis setiap warga keluar masuk harus bayar. Kita yakin masyarakat pasti keberatan. bahkan menghambat aktipitas masyarakat yang nantinya berdampak Polemik.Tapi alhamdulilah Pihak PT Pelindo sudah sepakat bahwa jalan tersebut resmi di buka.dan kita juga berpesan kepada masyarakat jangan sampai anarkis atau berbuat hal-hal yang bersifat melanggar hukum” Tegas Nuzuludin
Anggota komisi I DPRD kota Bengkulu poto bersama warga dan Pihak PT Pelindo setelah usai mediasi
Ia juga menambahkan, Pihaknya dari DPRD kota Bengkulu sudah koordinasi dengan pemerintah Kota Bengkulu, bahwa ingin menganggarkan dana untuk pembangunan jalan baru sebagai alternatif dari kampung bahari tembus ke teluk sepang.
“Nanti kita Panggil OPD terkait untuk menghitung berada jumlah pagu dana yang dibutuhkan.dan pihak PT.Pelindo juga sudah berjanji dan bersedia membantu dana untuk pembangunan jalan penghubung dari Kapung Bahari menuju ke teluk sepang nantinya. warga pun sudah setuju atas pembuatan jalan alternatif ini, dengan kondisi pertimbangan kesehatan dan keselamatan warga” ungkapnya
Sementara itu ketika konfirmasih kepada pihak PT Pelindo Hadi mengaku jika portal tersebut dipasang guna untuk mengatasi dari kerawanan. disinggung soal penarikan karcis sebesar 3000 rupiah,justru ia berdalih. merurutnya penarikan karcis itu hanya diberlakukan bagi masyarakat yang menyewa lahan pelindo.
“ Kita tidak perna memberikan perintah kepada satpam yang jaga di portal untuk menarik uang karcis kepada warga teluk sepang, tapi kita hanya berlakukan bagi warga yang menyewa lahan Pelindo. terkait dengan portal itu kita pasang karena selama ini sering terjadi kehilangan, makanya kita pasang portal supaya yang keluar masuk bisa terpantau” Ujar Hadi
Ditempat terpisah Sekretaris DPW Kibar Nasional Bengkulu Jhony Feradius Menegaskan,bahwa pihaknya sangat menyesalkan aksi pihak PT.Pelindo memasang portal dan memberlakukan karcis untuk keluar masuk, sebab terkait lahan PT.PELINDO masih di sengketakan, yang kita ketahui bahwa lahan di klaim pihak Pelindo Lebih kurang seluas 1200 Ha sedangkan yang bersertifikat hanya 11.926.000 M² atau sekitar lebih kurang sebelas hektar sembilan ratus meter itu terdaftar di Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu., artinya sisa nya itu adalah Hak Penguasaan Lahan (HPL) dan masa waktunya pun sudah kadaluarsa.
“kita berharap pihak PT.Pelindo jangan la bertindak arogan, polemik dengan masyarakat sumber jaya terkait persoalan lahan belum selesai, ini berbuat lagi pemasangan portal dan menerapkan karcis senilai Rp. 3000 rupiah setiap warga yang melintas. Kemudian menguasai mengklaim lahan yang tidak tercantum dalam sertifikat. Padahal yang kita ketahui berdasarkan sertifikat bahwa lahan PT Pelindo ini hanya seluas kurang lebih 11 hektar yang terdaftar di BPN kota Begkulu, itupun berada di kelurahan teluk sepang. sedangkan masyarakat disana sudah bermukim. Jadi PT Pelindo ini memang terkesan menindas Rakyat, yang berujung pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM)” Tegas Jhoni
Ia juga menambahkan, semestinya pihak PT.Pelindo mengayomi masyarakat, agar selaras dengan visi- misi. Apalagi kata dia masyarakat saat ini sudah melakukan gugatan ke PTUN,dan juga mengajukan gugatan kepengadilan negeri terkait perbuatan anarkis yang di lakukan oleh preman sewaan pihak PT Pelindo terhadap masyarakat.
” Akibat ulah sewenang-wenang ini, artinya PT Pelindo ini selalu mencerminkan perbuatan yang tidak baik,bahkan cendrung mengintimidasi masyarakat. Maka kita mengingatkan kepada PT Pelindo Bengkulu agar menjunjung tinggi supremasi hukum,karena negara kita indonesia ini merupakan negara Hukum. Jangan sekali- kali menggunakan sistem preman demi untuk mendapatkan keinginan,lalu kemudian mengorbankan masyarakat Kota Bengkulu. biarkan ini bergulir di pengadilan, dan kita menghimbau kepada masyarakat jangan melakukan hal-hal yang akan merugikan diri sendiri” Demikian tutup jhony” (Adv)
3 Komentar