Muba, jejakkeadilan.com- Mobil dinas kepala sekolah SMA negeri dua kampung baru kelurahan keluang-kecamatan keluang kabupaten sekayu musi bayuasin diduga, telah mengganti BG Dinas milik pemerintah dengan BG pribadi selasa 26/07/2022.
Seperti yang terpantau saat awak media melintas investigasi menyusuri jalan di kecamatan keluang.,dengan tidak sengajanya terlihat di depan mata ada mobil dinas yang di kendarai oleh kepala sekolah SMA negeri dua kecamatan keluang, yang mana mobil dinas tersebut tidak dipasang BG dinas milik pemerintah.
Mengingat dengan adanya larangan dan aturan pemerintah yang mana telah di terapkan, tidak di perbolehkan kendaraan dinas di gunakan untuk kepentingan pribadi.apa lagi dengan melepas Plat BG dinas milik pemeritah dan memasang Plat BG pribadi.
bila melanggar aturan tersebut dapat di kenakan sanksi.
Menyikapi kejadian ini, kami minta kepada dinas terkait untuk menindak lanjuti sebagai mana mestinya sesuai dengan UUD peraturan pemerintah yang berlaku.
Dan Saat di konfirmasi kepala sekolah SMA negeri dua kampung baru kecamatan keluang mejelasakan
“Oh, mobil itu plat merah ada di dalam mobil itulah, itu di pasang saat mau beli pertalite, biasanya dibpasang yang merah, hanya tadi saja lupa ganti nya, mengingat di sungai lilin mobil Plat merah tidak boleh ngisi pertalite, kalau diisi petamax minyak mahal, harga pertamax Rp12.750 sedangkan pertalite Rp7.650, sepulang sekolah tadi juga sudah diisi pertalite untuk kerja besok” Pungkas nya.(Tim)