Kota Bengkulu, jejakkeadilan.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Dedi Yanto mengecam tindakan penyegelan lapak pedagang Pasar Pagar Dewa oleh Koperasi Bangun Wijaya. Menurut Dedi hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh pengelola pasar.
“Yang pertama kita prihatin. Terkait penyegelan, mestinya itu tidak dilakukan dan kita juga mengecam adanya penyegelan tersebut, apalagi koperasi melibatkan ormas,” kata Dedi, Rabu (27/07/2022).
Dedi mengatakan, penyegelan bukanlah tugas koperasi atau ormas. Sebaiknya, kata Dedi, koperasi Bangun Wijaya terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan pedagang sebelum melakukan tindakan.
Baca Juga : Puluhan Lapak Pedagang Pasar Pagar Dewa Disegel Pengelola
“Karena penyegelan itu buka domain mereka. Sebaiknya mereka bicarakan itu, duduk satu meja dengan para pedagang,” kata Dedi.
Kedepan, DPRD akan memanggil Koperasi Bangun Wijaya dan perwakilan pedagang untuk mengetahui akar persoalan yang terjadi. DPRD juga mendesak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu untuk terlibat menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan traking akar masalahnya apa dan solusinya seperti apa. Kita juga mendesak Disperindag dan koperasi untuk masuk melakukan proses fasilitasi,” sampai Dedi.
Tidak hanya Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM juga diminta untuk menelaah kinerja Koperasi yang mengelola Pasar Pagar Dewa.
“Dinas koperasi juga perlu menelaah koperasi yang ada tersebut. Apakah proses yang mereka lakukan terkait manajemen pasar menggunakan prinsip koperasi. Logikanya, pedangan tersebut anggota koperasi. Sangat aneh dan lucu kalau mereka tidak termasuk anggota koperasi sementara mereka berjualan di situ,” ujar Dedi. (Adv)
3 Komentar