BENGKULU,– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan ke DPRD Sumatra Barat, pada Jum’at 12 Agustus 2022.
Kunker DPRD Provnsi Bengkulu tersebut untuk mempelajari penerapan tata Kelola Tanah Ulayat melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Khusus I DPRD Sumbar. Bapemperda DPRD Bengkulu juga mempelajari pola realisasi anggaran dalam menuntaskan target rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).
Kedatangan Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu di Tanah Minang itu disambut oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman dan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.
Dalam pertemuan penuh kearakban tersebut, Anggota Bapemperda DPRD Bengkulu, Risman Sipayung mengatakan, tata kelola tanah ulayat melalui Perda sangat penting untuk melancarakan program pembangunan skala daerah maupun nasional.
“Sebagai wakil rakyat, kita tidak ingin persoalan ulayat menjadi penghambat program-program pembangunan dibidang infrastruktur. Karena karakteristik adat Bengkulu dan Sumbar tidak jauh berbeda, maka kita perlu mencari referensi ke ini,” ujar Risman.
Dikatakan Risman, Perda pengelolaan tanah ulayat, akan menjadi inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Ranperda tentang tanah ulayat ini akan menjadi solusi bagaimana masyarakat adat bisa menerima manfaat terhadap pembangunan yang dilaksanakan.
Selain itu Perda inisiatif, kata Risman, DPRD Provinsi Bengkulu sedang membahas Ranperda tentang Pondok Pesantren. “ Kita perlu pelajari juga penerapan pengajuan perda inisiatif ke DPRD Sumbar,” ujarnya.
Pada Prolegda 2022, Bapemperda DPRD Bengkulu mendapatkan pembahasan Ranperda tunggakan dari tahun lalu, pembahasan itu tentu menjadi beban anggaran kembali. Untuk menuntaskan ditahun ini, Bapemperda kembali mengajukan anggaran untuk mempertegas kinerja pada Perubahan APBD 2022 .
Ditambahan Risman, pada tahun ini, ada delapan Ranperda luncuran dari tahun lalu. DPRD Provinsi Bengkulu dalam membahas Ranperda telah menambahkan satu tahapan yaitu uji publik yang melibatkan masyarakat banyak.
Dihadapan tamunya dari DPRD Provinsi Bengkulu, Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman mengatakan, beberapa tahun ia menjadi Ketua Bapemperda tidak ada pengajuan Ranperda baru. Namun Ranperda luncuran dari tahun lalu ada beberapa.
“Komitmen Bapemperda DPRD Sumbar tegas. Anggaran yang dikucurkan untuk membahas Ranperda harus jelas dan efektif.Jangan realisasi sudah besar namun produk hukum yang dihasilkan tidak ada,” ujar Budiman.
Pengajuan Ranperda dari eksekutif dan legislatif harus jelas dengan naskah akademik agar pembahasan dan gambarannya jelas. Terkait persoalan ulayat, menurutnya telah menjadi perhatian disejumlah provinsi dalam mempercepat pembangunan.
Menurut dia, Provinsi Sumbar juga menghadapi persoalan yang sama dalam pembangunan tol. Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Ulayat merupakan inisiatif, Komisi I DPRD yang telah masuk dalam Prolegda 2022, namun pembahasan belum dimulai.
“Karena regulasi yang mengatur ulayat belum ada dan tidak jelas maka itulah faktor yang menjadi perhatian untuk kelanjutan pembangunan tol,” katanya.
Ditambahkan Risman, Ranperda ini akan menjadi solusi bagi pihak adat dan pemerintah, di Sumbar adat itu selingkar nagari, tentunya ninik mamak memiliki peran besar dalam tatanan adat.
“Nantinya untuk melahirkan Perda tata kelola tanah ulayat, DPRD Sumbar akan melibatkan tigo tungku sajarangan yakni cadiak pandai, ulama dan bundo kandung,” ujarnya. (adv)
2 Komentar