Mukomuko, Jejakkeadilan.com – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD konflik Agraria yang dialami oleh masyarakat di Kabupaten Mukomuko Bengkulu dengan PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) diperpanjang.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Busra yang mengatakan masa kerja Pansus diperpanjang hingga masa sidang ketiga yaitu sampai akhir tahun 2022.
Busra selaku ketua Pansus yang beranggotakan sepuluh orang ini menyampaikan alasan kenapa Pansus ini diperpanjang.
“Terkendala karena ingin fokus merampungkan 12 Perda agar sejalan kerjanya dengan tim GTRA yang dibentuk dari pemerintah kabupaten,” jelas Busra, Jumat (12/08/2022).
Lebih lanjut, Busra menjelaskan, terkait berita acara aksi Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) pada tanggal 13 Juli 2022 lalu yang sudah ditandatangani Ketua DPRD Mukomuko saat saat itu.
“Itu akan dibahas dalam rapat Pansus pada rapat tanggal 22 Agustus 2022 mendatang,” sampainya.
Kader partai Gerindra ini juga menceritakan bahwa Tim Pansus telah berangkat ke Jakarta dalam rangka tindak lanjut kerja Pansus.
“Pansus berangkat ke Jakarta kemaren itu sengaja tujuannya ke Kementan dan ATR/BPN dan pedoman yang mereka kasih adalah Permentan Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas HGU akan dibahas dengan pihak ATR/BPN, Perusahaan, Pemda dan dengan pihak terkait lainnya.
“pengurusan HGU baru itu sebenarnya sangat mudah, contohnya jika perusahaan ingin mengajukan HGU 1000 Ha, maka Kepala Daerah tinggal kasih 800 Ha dan 200 Ha untuk pembangunan kebun masyarakat,” jelas Busra.
Ia juga menjelaskan, terkait izin HGU PT DDP ABE yang sudah habis masa berlakunya, diberi waktu selama dua tahun kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses perpanjangan izinnya. (Adv)
reputable indian online pharmacy http://indiaph24.store/# indian pharmacy
india online pharmacy
buying from online mexican pharmacy: Mexican Pharmacy Online – reputable mexican pharmacies online