Terindikasi Ada Aroma Fee Proyek Di Pupr, Lp-Kpk Lapor Kekajari Mukomuko”

Mukomuko, jejakkeadilan.com, – Dugaan permintaan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, M Toha, S.Sos.I, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kabupaten Mukomuko mengatakan ada dugaan dan informasi adanya permainan Fee proyek setiap kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Untuk itu mensuport kepada Kejaksaan Negri untuk menyelidiki dan mengawasi kegiatan yang melanggar Hukum. Serta meminta Kejaksaan Negri Mukomuko untuk melakukan peninjauan dalam proses serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

“Kedatangan kami ke Kejari Mukomuko untuk silaturahmi dan mensupport untuk pengawasan serta penegakan Hukum terhadap pelaksanaan Kegiatan di Dinas PUPR Mukomuko Pada tahun 2022 ini. Karena dalam informasi LP.-K-P-K adanya dugaan Permintaan Fee Proyek sebanyak 10 sampai 25 Persen,” katanya.

Lanjutnya, Pada tahun 2022 ini ada 167 aitem kegiatan yang ada di dinas PUPR Mukomuko dan Kegiatan ini yang lagi berjalan. Dalam kegiatan tahun 2022 ini memberi dukungan kepada Kejari Mukomuko untuk pengawasan anggaran serta penegakan Hukum terhadap pelaksanaan kegiatan Dinas PUPR. Pengawasan ini agar kualitas bangunan dan pekerjaan bisa sesuai dengan rencana Kerja.

“Untuk mendukung Kejari Mukomuko dalam proses pelaksanaan kegiatan di Dinas PUPR Mukomuko, kami lampirkan dan menyerahkan daftar pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko,”tutupnya (5/9/2022).

Saat awak media menyinggung ada nya dugaan fee apakah dinas terkait sudah menerima, ada kah LP.K-P-K mendapat informasi nya fosnya kemana saja, namun M Toha mengatakan, ” nanti Penyidik yang akan Menyelidiki,” ungkapnya.

Laporan yang disampaikan LP.K.P.K Komcab Mukomuko diterima langsung Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar,SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman,SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Agung Malik SH, MH. Kasi Intelijen, Radiman SH, MH mengatakan untuk lampiran diterima dan akan menindaklanjuti dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Laporan dari LP K.P.K kami terima dan akan kita tindaklanjuti segera,” demikian Radiman. (**)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Ping-balik: review