BENGKULU– Sektor pertanian, tanaman kelapa sawit tidak boleh lagi menggunakan pupuk bersubsidi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Dimana untuk alokasi pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi 70 jenis komoditas. Namun dengan keberadaan Permentan, saat ini pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi 9 komoditas saja. Diantaranya komoditi subsektor tanaman pangan yakni padi, jagung, dan kedelai. Subsektor holtikultura tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Kemudian, untuk komoditi subsektor perkebunan yang mendapatkan pupuk bersubsidi adalah tebu, kopi dan kakao.
“Dengan demikian tanaman kelapa sawit dan karet yang cukup mendominasi di Provinsi Bengkulu, tidak boleh lagi menggunakan pupuk bersubsidi,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, dalam keterangannya pada Senin, (12/9/2022).
Dikatakan, dengan kebijakan itu pihak legislatif bakal melakukan evaluasi dan pengawasan ke PT. Pusri. Mengingat Permentan No 10 tahun 2022 yang diterbitkan Maret dan berlaku Juli lalu. Seperti, tanaman kelapa sawit, tidak boleh lagi menggunakan pupuk bersubsidi, sehingga harus dilihat sejauh mana implementasinya di lapangan.
“Evaluasi dan pengawasan sendiri bakal dilihat dari perwakilan PT. Pusri di Bengkulu, termasuk para distributornya,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, mengacu pada mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, selama ini diketahui berdasarkan usulan Kelompok Tani (Poktan) melalui Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Bahkan RDKK ini juga menjadi dasar pengalokasian pupuk bersubsidi dari PT. Pusri. Kemudian para petani yang tergabung dalam Poktan juga harus mengantoni Kartu Tani.
Hanya saja khusus di Provinsi Bengkulu ini ada beberapa petani yang memiliki kebun kelapa sawit, tergabung dalam Poktan dan memiliki Kartu Tani, dengan itu apakah penyaluran pupuk bersubsidinya dihentikan atau bagaimana.
“Berpijak dari temuan itu, kita evaluasi dan awasi, karena subsidi ini juga menjadi tanggungan pemerintah,” pungkas Jonaidi.(adv)