BENGKULU – Seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial IP (28) warga pematang permai Kota Bengkulu ditangkap personil Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika diwawancarai awak media hari ini (19/09/22) mengungkapkan, tersangka IP ditangkap pihaknya pada hari Sabtu
17 September 2022, sekira pukul 01.40 Wib.
” Tersangka IP kami tangkap di Jl.Tut wuri 2 , Kel.Dusun Besar , Kec.Singgaran pati.” Ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas menjelaskan, setelah berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan kemudian diinterogasi tersangka IP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
” Tersangka mengakui bahwa barang haram yang dimilikinya diperoleh dari wilayah kepala Curup kecamatan Binduriang.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas mengatakan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa1 (Satu) Paket Kecil Narkotika Gol I jenis Sabu, 1 (Satu) Paket sedang Narkotika Gol I jenis Sabu, 3 (Tiga) Hp tipe Android, 1 (satu) unit sepeda motor jenis vega zr warna hitam, Seperangkat alat hisab sabu atau bong, 1 (satu) pcs plastik klip bening.**