Curi Murai Batu, 2 Pria Ditangkap Polisi

KOTA BENGKULU – Lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) berupa seekor burung murai batu milik Suhartono (52) warga Kel.Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, 2 orang tersangka berinisial ND (32) warga Kebun Ros Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu, serta TFK (30) warga Kel.Kebun Beler Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu ditangkap team macan gading Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Dalam release nya kemarin ( Jum’at, 23/09/22), Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto menyampaikan, kedua tersangka ditangkap pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 sekira pukul 04.00 wib usai melakukan aksinya di rumah milik korban yang berada Jl. Basuki Tahmat Rt.04/01 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.

Disebutkan Kasie Humas, modus yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksi yakni dengan cara Memanjat Tembok Dari Samping Pagar Rumah Dan Langsung Mengambil Burung Yang Di Gantung Di Teras Lantai Dua Rumah Korban.

Ditambahkan Kasie Humas, dari kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hitam (Motor Yang Di Gunakan Saat Mencuri Burung Murai Batu), Serta 1(Satu) Ekor Burung Jenis Murai Batu Warna Hitam Putih Beserta Sangkar Burung.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *