MANNA, jejakkeadilan.com – Melihat motor miliknya yang terparkir didalam rumah hilang di gondol maling, seorang petani bernama Lesko Muka Rabin (46) warga Desa Nanjungan Kec.Pino raya Kab.Bengkulu Selatan ( BS ) melapor ke Polsek Pira Polres BS Polda Bengkulu.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sarmadi, S.H., dalam releasenya kemarin (11/10/22) menyampaikan, dari laporan yang diterima pihaknya diketahui aksi pencurian yang dialami korban terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib dirumah korban.
Dijelaskan oleh Kasie Humas, peristiwa pencurian yang dialami oleh korban berawal Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022, pelapor meninggalkan rumahnya bersama istrinya sekira pukul 09.00 WIB menuju kebunnya, dan pada jam 16.00 WIB pelapor kembali kerumahnya di Desa Nanjungan dan ketika pelapor bersama istrinya masuk ke dalam rumah kondisi dalam rumahnya sudah berantakan dan kemudian pelapor mengecek isi rumah nya dan setelah itu pelapor menemukan bahwa sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah marun dengan Nopol :BD 5795 BS , No rangka : MH328D30CAJ1809444, Nosin : 28D-2180816 Stnk a.n LESKO MUKA RABIN yang terparkir di dapur rumah pelapor, dua buah ban dan velg motor honda crf dan dua ekor burung jenis Lovebird milik pelapor telah hilang.
Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 (Delapan juta rupiah).
Kasie Humas mengatakan, laporan korban sudah diterima pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dengan LP No : LP / B / 256/X/ 2022/SPKT/POLSEK PIRA/ POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU.
” Untuk dugaan pelaku sudah kami kantongi identitas nya , mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera tertangkap.” Pungkas Kasie Humas Polres BS.**
2 Komentar