Bengkulu, jejakkeadilan.com– Pencegahan terjadinya gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif, Unit Patroli Polsek Teluk Segara Polres Bengkulu pada hari Sabtu (22/10) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap kelompok remaja yang sedang nongkrong disekitar kawasan Kelurahan Bajak Kota Bengkulu.
Hasil pemeriksaan “Didapati saudara RF Alias Ro (20) membawa senjata tajam berupa pisau pendek ukuran kurang lebih 15 cm sementara rekannya RS Alias Al (18) mengeluarkan handphone Oppo F11 warna Ungu” terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya pagi hari ini Senin (24/10).
Saat ditanya, RS Alias Al sembari menyatakan handphone tersebut milik RF Alias Ro yang langsung mengelak sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga diketahui handphone tersebut merupakan barang hasil curian tambahnya lagi.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua remaja tersebut kemudian diamankan ke Polsek Teluk Segara termasuk proses laporan pencurian handphone yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Oktober yang lalu pungkasnya mengakhiri. (**)
3 Komentar