Tilang Manual Ditiada Diganti Dengan ETLE

Tilang Manual Ditiada Diganti Dengan ETLE
Tilang Manual Ditiada Diganti Dengan ETLE

Jakarta, jejakkeadilan.com– Mulai saat ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Melarang personil Lalu Lintas diseluruh Indonesia melakukan tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran dan akan memaksimalkan ETLE (Elektronik Trafic law Enforcement ) dalam penegakan hukum.

Terkait instruksi dari Kapolri tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini ( 25/10/22) mengungkapkan, pihaknya akan lebih mengutamakan penerapan ETLE kepada pelanggar lalu lintas baik itu yang bersifat Statis maupun Mobile.

Dan Sementara waktu bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis hanya akan diterapkan ETLE mobile, dan saat ini Direktorat Lalulintas telah berkoordinasi dengan polres jajaran untuk penggunaan etle mobile sambil menunggu proses dan hanya akan melakukan tindakan teguran kepada pelanggar.

“ Mulai kemarin tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan oleh Anggota Lalulintas dan hanya penerapan ETLE.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, untuk ETLE statis saat ini baru ada 1 titik akan tetapi ada 8 titik ETLE lagi yang segera dipasang di Kota Bengkulu salah satunya di pintu masuk Kota Bengkulu.

Sedangkan ETLE Mobile dilakukan personil lalulintas dilapangan dengan menggunakan Handphone yang terhubung dengan sistem Posko pemantau Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.

“ Nanti bagi pelanggar akan menerima surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke alamat pelanggar.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pemberitahuan dan bisa membayar denda tilang ke direktorat lalulintas atau langsung membayar ke BRI serta harus dibayarkan dalam periode waktu tertentu.

“Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak maka pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu baru bisa membayar pajak.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalulintas walaupun polisi tidak melakukan penindakan secara manual karena polisi akan tetap melakukan penindakan melalui ETLE karena apabila masyarakat tidak patuh lalulintas , polisi akan melakukan penindakan melalui ETLE.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *