Tanjung Pinang, Jejakkeadilan.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang Tanjungpinang mengamankan seorang pria berisial RP (34 tahun) pelaku penipuan dan penggelapan pada Kamis 27/10.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, S.h., S.I.K, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh RP tersebut.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ronny mengatakan, kronologis kejadian penipuan tersebut bermula pada tanggal 23 Maret 2022 korban (SA) bertemu dengan Saksi (YK) dan Tersangka (RP) di kedai Kopi kopi pinggir laut – Kota Tanjungpinang.
Dalam pertemuan tersebut, Saksi (YK) dan Tersangka (RP) menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada korban (SA) dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20% dari penyertaan modal.
“Tersangka (RP) adalah seorang nahkoda speed boat yang bekerja di lapangan, Adapun modusnya dengan menawarkan bisnis berupa jual beli minyak solar ke negara Singapura. Berdasarkan pengakuan Tersangka (RP) kepada Korban (SA) bahwa Ia memiliki rekanan kapal bungker yang stanbay di wilayah perairan lintas internasional, kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan Singapura, teknisnya sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke Singapura terlebih dahulu mengisi/buang minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring, nantinya minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal-kapal milik Singapura dan memperoleh selisih/keuntungan,” jelas AKP Ronny.
Lebih lanjut AKP Ronny menambahkan, penyerahan uang modal dimulai sejak tanggal 24 Maret 2022 s/d 27 April 2022 ditransfer langsung ke rekening milik Tersangka (RP), Tersangka (RP) mengakui bahwa bisnis yang ditawarkan kepada Suadara korban (SA) adalah fiktif dan uang modal tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, Total uang modal yang belum dikembalikan kepada Pelapor sebesar Rp.76.000.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah).
Setelah melalui rangkaian penyidikan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H. Pidana yang dilakukan oleh Tersangka (RP). Kemudian, pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Saudara (RP) dipanggil Satreskrim Polresta Tanjungpinang selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan Surat Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan, jelas Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang. (Ridwan)
4 Komentar