Disdukcapil Provinsi Bengkulu Akan Pengadaan Anjungan Dukcapil Mandiri Melalui Dana CSR

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Hingga saat ini, pelayanan anjungan dukcapil mandiri (ADM) di Bengkulu baru terdapat di Curup Kabupaten Rejang Lebong. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Ir Diah Irianti melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Taslim Asri mengatakan, mengajukan bantuan dari Kemendagri ini pada tahun 2020 lalu, hingga beroperasi pada tahun 2022 ini.

“Memang kita beberapa waktu lalu, menerima bantuan dari Kemendagri yakni Mesin anjungan dukcapil mandiri (ADM). Namun baru satu di Kabupaten Rejang Lebong Curup,” ujar Diah, Rabu (9/11/2022).

Taslim menerangkan pihaknya terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pencetakan data melalui anjungan dukcapil mandiri dengan mengajukan bantuan melalui dana CSR dari perbankan dan perusahaan swasta.

“Sudah dilakukan pengajuan rencana nya dari dana CSR namun belum ada konfirmasi lebih lanjut,” tambahnya.

Pemerintah daerah belum mengusulkan anggaran untuk pengadaan ini, karena memakan dana cukup besar dengan mencapai 250 juta rupiah hingga 300 juta rupiah per unitnya.

“Memang untuk mesin ini sebenarnya belum terlalu urgen, karena anggaran nya sangat besar,” katanya.

Selain anggaran besar, mengoperasikan mesin ini juga dibutuhan jaringan internet koneksi yang cukup memadai. Terlebih lagi, dibeberapa daerah diketahui masih banyak jaringan internet yang kurang baik.

“Karena perlu jaringan koneksi internet yang memadai, nanti takutnya sangat mubazir kalau tidak digunakan. Lebih baik anggaran yang ada, dapat diusulkan untuk pengadaan misalnya motor bagi petugas dukcapil yang ada dipendalaman. Nah ini lebih efektif tentunya, namun kita terus berupaya agar ADM ini tersedia untuk melayani masyarakat dalam pencetakan KTP,” sampainya.

Mesin hasil inovasi Kemendagri ini mirip seperti ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Mesin ini mencetak berbagai dokumen seperti e-KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, kartu keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Sebelum melakukan pencetakan dokumen di ADM, warga harus melakukan registrasi terlebih dulu di Dinas Dukcapil daerah yang sudah menggunakan ADM. Namun, warga harus sudah melakukan rekam data e-KTP terlebih dulu. (ADV)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: ข่าวบอล