Disdukcapil Provinsi Bengkulu Prioritaskan E-KTP Untuk Janda

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu memprioritaskan janda untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Itu dilakukan untuk memudahkan perempuan yang tidak bersuami karena bercerai ataupun lantaran suaminya meninggal dunia untuk segera menikah lagi.

Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu Ir Diah Irianti menyebut, pencetakan blangko KTP-el untuk janda itu menjadi prioritas sebagai persyaratan dokumen administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Ya, kami meminta agar jajaran Dukcapil Kabupaten maupun Kota untuk memprioritaskan pelayanan terhadap warga yang berstatus janda,” ujar Diah di kantornya, Rabu (9/11/2022).

Terhitung saat ini di Provinsi Bengkulu ada sebanyak 16.258 jiwa wanita janda yang berstatus karena bercerai, sedangkan sebanyak 64.496 jiwa berstatus janda karena suami yang meninggal dunia.

Disdukcapil juga mengimbau, agar wanita yang berstatus janda segera melaporkan ke pihaknya dalam perubahan identitas terbaru. Oleh karena itu, program pelayanan untuk berstatus janda ini sangat dikedepankan.

“Untuk data ini, tercatat dari kami. Sedangkan ada mungkin janda yang kembali menikah namun tidak resmi bisa dibilang nikah sirih maka status data nya masih janda karena tidak terdaftar. Makanya kami meminta agar pengurusan dapat dipermudah, tentunya warga juga dapat melaporkan langsung ke kita,” tutupnya. (Adv)