Disdukcapil Sosialisasikan Pemendagri 73 Tahun 2022 Larangan Nama Disingkat

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu terus melaksanakan sosialisasi Pemendagri 73 tahun 2002. Aturan terbaru itu menyebutkan, soal larangan singkatan nama yang ada di data rekam penduduk. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Ir Diah Irianti mengatakan, saat ini masih banyak ditemukan beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multi tafsir. Pemberian nama minimal 2 (dua) suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi.

“Nama tidak boleh disingkat, misalnya ‘Abd Rahman’, maka harus ditulis lengkap menjadi Abdurrahman. Contoh lain seperti M Ikbal harus ditulis lengkap menjadi Muhammad Ikbal,” ujar Diah, dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Dua kata nama menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Kontribusi dengan lembaga lain seperti Imigrasi sangat penting, karena dalam ketertiban dokumen.

“Dalam permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA,” bebernya.

Namun tidak semuanya diperbolehkan, seperti dalam penulisan dokumen akta kelahiran.

“Dalam akta kelahiran tidak boleh dicantumkan gelar keagamaan, gelar pendidikan, dan gelar-gelar lain,” sebutnya.

Selain itu, Diah juga menjelaskan bahwa pemberian nama jangan menjadikan multi tafsir, dimana orang bisa mengasumsikan lain. Contohnya M itu bisa menjadi Muh atau juga bisa menjadi Muhammad. Untuk itu tidak boleh disingkat.

“Berikanlah nama-nama yang bagus untuk anak-anak kita menurut kaidah agama dan kesusilaan yang bagus,” imbaunya.

Untuk itu, keberadaan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini sangat perlu untuk disosialisasikan keseluruh lapisan masyarakat. Karena ini sangat penting dalam rangka penulisan nama yang benar pada dokumen kependudukan. Permendagri nomor 73 Tahun 2022 ini diberlakukan sejak 21 April 2022. Bagi penduduk yang sudah memiliki dokumen kependudukan dengan satu nama atau Namanya disingkat sebelum tanggal 21 April 2022 tetap berlaku.

“Sosialisasi dimaksudkan untuk anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan. Berikanlah nama dengan dua kata atau maksimal 60 karakter termasuk spasi,” jelasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *