Polres BS Berlakukan Penindakan Pelanggaran Berlalu Lintas Menggunakan ETLE MOBILE

Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah memberlakukan penindakan pelanggaran berlalu lintas Menggunakan ETLE MOBILE.
Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah memberlakukan penindakan pelanggaran berlalu lintas Menggunakan ETLE MOBILE.

Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com- Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON ,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan IPTU MELISA ,S.Tr.K,S.I.K , menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan setiap anggota yang bertugas dilapangan akan menangkap pelanggar berlalu lintasĀ  menggunakan Go Pro, Descam maupun Handphone dan kemudian diserahkan kepada Operator Backoffice untuk memvalidasi identitas pelanggar dengan aplikasi BRI

Setelah dinyatakan Valid, petugas Delivery Service akan mengirimkan surat Konfirmasi kepada pelanggar.

Setelah itu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online atau dating langsung ke pos penindakan ETLE.

Kemudian Petugas menerbitkan E-Tilang dengan pembayaran Berupa BRIVA

Pelanggar membayarkan denda BRIVA sesuai U.U.No.22 Tahun 2009 dengan pembayaran melalui BRI

Kasat Lantas juga mengingatkan kepada masyarakat Bila melakukan Pelanggaran bila sudah melanggar dan tidak ada konfirmasi selama proses berlangsung STNK akan terblokir. Pada Kesempatan tersebut Kasat Lantas Juga mengajak Kepada seluruh Masyarakat Bengkulu Selatan untuk Membudayakan tertib berlalu lintas dan Utamakan Keselamatan sebagai kebutuhan.(rilis)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Ping-balik: magic mushroom texas