Sebarkan Vidio Hot Pria Batu Panco Ditangkap Polisi

Sebarkan Vidio Hot Pria Batu Panco Ditangkap Polisi
Sebarkan Vidio Hot Pria Batu Panco Ditangkap Polisi

Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu saat ini sedang melakukan proses Penyidikan Video panas dengan pemeran pria dan wanita yang melakukan adegan tak senonoh dan telah tersebar di media sosial. Walaupun Video tersebut hanya berdurasi 37 detik. Cukup dibilang singkat durasinya namun video tersebut menayangkan adegan yang tak layak  ( berisi pornografi ). 

Perempuan yang ada divedio tersebut merasa kesal karena  wanita yang diketahui berinisial NH alias Ni (33), warga Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan tidak merasa membuat video tersebut.. Atas kejadian tersebut Ia pun melaporkan hal ini ke Polres Bengkulu Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan maka pada hari  Jumat (11/11/2022) Team Totaichi Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap PIT alias Pu (26), warga Desa Batu Panco, Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari Keterangan Pelaku ( Pu) yang  merupakan pria yang menjadi lawan main pelapor (Ni) dalam video tersebut. Pelaku (Pu} menyebarkan video “porno” itu ke kontak WhatsApp dan messenger kerabat atau keluarga pelapor,( yang saat ini masih berstatus istri orang.)

“Tersangka tersebut kami tangkap saat sedang berada di rumahnya.di desa Batu Panco Kec.Ulu Manna, Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Lalu kami bawa Mapolres untuk diperiksa guna proses penyidikannya  lebih lanjut,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Ameli Putra Chaniago, STK, SIK disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Novaldy, STr.K.

Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku mengetahui video dirinya sedang berhubungan badan dengan tersangka yang berdurasi 37 detik itu tersebar pada Sabtu (5/11/2022) lalu. Saat itu Korban  baru bangun tidur membuka facebook dan terkejut melihat video porno yang menampilkan dirinya tersebar diMedia sosial. Video tersebut disebarkan Oleh Pelaku keberbagai medsos antara lain messenger korban,  WhatsApp dan messenger keluarga pelapor.

Adapun pelaku menyebarkan Video Tersebut dengan tujuan agar Korban korban pergi dari rumah atau bercerai dengan suaminya, namun korban menolak dan memilih melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

“Pelapor ini berstatus sebagai istri orang. Sedangkan pelaku (tersangka) adalah berstatus duda. Keduanya ini berselingkuh, kemudian melakukan hubungan badan yang direkam oleh tersangka menggunakan handphone secara diam diam Dan akhirnya saat  ada masalah dalam hubungan keduanya, sehingga video itu disebarkan oleh tersangka,” pungkas Kanit Tipiter, Ipda Novaldy, STr.K Kanit Tipiter.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara selama lima tahun.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: Click Here