Ibu Muda Jual Samcodin di Amankan Polisi

Bengkulu Selatan jejakkeadilan.com — Ibu muda jual samcodin, Manna Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan pelaku menjual obat batuk merk Samcodin tanpa izin, unit TIPIDTER dan Tim OPSNAL TOTAICI Polres Bengkulu Selatan melakukan penelusuran, dan kemudian TIM langsung menuju lokasi terduga menyimpan obat batuk merk Samcodin yang bertempat di Jalan Padang Panjang Desa Pagar Dewa Kec. Kota Manna Kab Bengkulu Selatan .

“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut sehingga terduga kita amankan karna di duga melakukan  tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau mutu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukan praktik kefarmasiaan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 108 Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Kasi Humas Polres BS AKP. Sarmadi dalam siaran persnya Rabu,(23/11).

Di sampaikannya bahwah terduga nama RJ diamankan pada hari Selasa, 22 November 2022 sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Padang Panjang Desa Pagar Dewa Kec. Kota Manna Kab Bengkulu Selatan.

“Sesampainya dilokasi unit TIPIDTER dan tim OPSNAL TOTAICI langsung melakukan Penggeledahan di rumah terduga Pelaku dan pada saat melakukan penggeledahan TIM menemukan Barang Bukti berupa 25 Tablet (250 butir) obat batuk Merk SAMCODIN yang masih terbungkus dalam bungkusan Paket berwama coklat yang berada didalam kamar milik pelapor,” jelasnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti di Bawa ke Polres Bengkulu Selatan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kasi Humas.(Rls)

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

  1. Ping-balik: autodetailing