Di minta Kepala Bea Cukai Batam Berantas Pabrik Rokok Ilegal Merek Ofo Tanpa Pita Cukai

Di minta Kepala Bea Cukai Batam Berantas Pabrik Rokok Ilegal Merek Ofo Tanpa Pita Cukai
Di minta Kepala Bea Cukai Batam Berantas Pabrik Rokok Ilegal Merek Ofo Tanpa Pita Cukai

Batam, Jejakkeadilan.com — Terkait Maraknya Aktifivatas Peredaran Rokok illegal Merek Ofo Tanpa Cukai Yang Semakin hari dan Bahkan Sudah Bertahun tahun Sudah Beroperasi Jalan Beredarny Tidak Tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum(APH) Atau Pihak Yang Terkait Bea Cukai Kota Batam. Sehingga Kuat Dugaan Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum, Atau Bea Cukai Yang Terkait Tidak Melakukan Dan Menjalankan Tugas Memberantas, Menangkap Bos Mafiak Rokok Ilegal Merek Ofo Tersebut Yang Terlihat Beredarnya Aman Dan Lancar Di lapangan.

Selanjutnya beredarnya Rokok Ilegal Merek Ofo Bukan Hanya Lagi Beredarnya Berbulan bulan Bahkan Sudah Terjadi Bertahun tahun Hingga Saat ini Semakin Banyak Beredar Di pasaran Di grosiran Toko Dan warung Kedai Kecil Anehnya Tidak Di sentuh Oleh Aparat Penegak Hukum(APH) Atau Bea Cukai Batam Sepertiny Aparat Penegak Hukum, Bea Cukai Batam Tutup Mata Yang Seolah olah Berpura pura Tidak Melihat Apa Yang Terjadi Di lapangan Mengenai Beredarnya Rokok Ilegal Merek Ofo Tanpa Pita Cukai kota Batam Dan Daerah Sekitarnya Di Prov Kepri.

Bacaan Lainnya

Awak Media Sudah Beberapa Kali Menginformasikan Kepada Pihak Yang Terkait, Tentang Beredarnya Rokok Ilegal Merek Ofo Di pasaran, Sepertinya Pihak Bea cukai Batam Hanya Dengar Dan Mendengar Mengenai beredarnya Rokok Ilegal Merek Ofo, Tapi Tidak Melakukan Penindakan Yang Tegas Untuk Memberantas Dan Menutup Pabrik Rokok Ilegal Merek Ofo Yang Tanpa Pita, Pihak Yang Terkait Dan Aparat Penegak Hukum, Ada Apa Yang Terjadi Seolah_olah Membiarkan Yang Trus Bebas Beredarnya Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Bahkan Bebas Di kirim Di daerah lainya Kemana Pihak Yang Terkait.

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Pita Sudah Melanggar Pasal 54 Undang undang no 39 tahun 2007 Tentang Menawarkan, Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai Berbunyi Pidana Penjaranya 1 sampai 5 Tahun, Atau Denda 10 Kali lipat nilai Cukai Yang Harus Di bayarkan Tegasnya,

Seandainya Pihak Yang Terkait, Bea Cukai Batam Mengenai Rokok Ilegal Merek Ofo Yang Lagi Sedang Laris Di pasaran Kota Batam Mudah Di berantas Sebetulny, Jika Bea cukai Batam Atau Pihak Yang Terkait Menjalankan Langkah langkah Tugasnya Untuk Melakukan Dan Mendatangin Perusahaan Untuk Berantas Dan Menindak Tegas Rokok Ilegal Ofo Tersebut, Sehingga Di Kemudian Rokok Ilegal Merek Ofo tersebut Tidak Beredar Lagi Di Berbagai Wilayah Kota Batam Sekitarnya, Setrusnya jika Rokok Ilegal Merek Ofo tsb Masih Beredar Di Pasaran Itu Arti Tujuannya Kuat Dugaan Pertanyaan Ada Apa, Dan Kemana Aja Pihak Yang Terkait Bea Cukai Atau Aparat Penegak Hukum(APH) Tidak Sanggup Menjalankan Tugas Fungsinya Berantas Mengenai Beredarnya Rokok Ilegal Merek Ofo tsb Tegas Ungkapnya.

Minta Mentri Keuangan RI Menyampaikan Dan Menginstruksikan Kepada Kepala Bea Cukai Batam, Agar Segera Melakukan Tindakan Tegas Mengenai Beredarnya Rokok Ilegal Merek Ofo tsb , Apa bila Tetap Di biarkan Beredarnya Maka Efeknya Merugikan Negara, Dimana kita Ketahui Sudah Bertahun tahun Selama ini, Beredarnya Rokok Ilegal Merek Ofo tsb Malah Tetap Aman Dan Kondusif Tanpa Adanya Tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum(APH) Bea Cukai Batam Atau pihak Yang Terkait Manapun. (*)

Tim Liputan: Laporan Sulaeman buulolo

Tinggalkan Balasan

1 Komentar