POLRES Muba Amankan Dua Bandar Narkoba, Tersangka Dijerat Hukuman Mati

MUBA, jejakkeadila.com– Kepolisian Unit Narkoba Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel , Rabu (21/12/2022) menggelar press release terkait penangkapandua tersangka bandar dan kurir narkoba jenis sabu seberat 1kg dan 40 paket sabu siap Di edar.

Menurut keterangan press release, kedua tersangka tersebut bernama Anton warga Desa Bertak Puyuh Kecamatan Tungkal Ilir sedangkan Wawan sendiri warga Kecamatan plakat Tinggi. Keduanya ditangkap di wilayah yang berbeda. Anton sendiri ditangkap di wilayah pasar Kecamatan Sungai lilin saat dirinya membawa sabu seberat 1kg dengan mengendarai sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Wawan pemilik sabu 40 paket ditangkap di rumahnya, saat tengah menjual sabu kepada warga yang ada di desanya.

” Tetunya kedua bandar serta kurir narkoba ini, sudah menjadi target Kepolisian Polres Muba, mereka sudah sangat meresahkan masyarakat atas aktifitasnya menjual narkoba,” jelas Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIK.

Lebih lanjut, kedua tersangka ini ditangkap setelah banyaknya laporan warga kepada pihak kepolisan, bahwa kedua tersangka bandar dan kurir narkoba jenis sabu ini sudah sangat meresahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya dijerat dengan pasal 114 KUHP serta pasal 112 KUHP dengan diancam hukuman 20 tahun penjara, atau hukuman mati,” pungkasnya.(Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: great site