Bengkulu, jejakkeadilan.com– Dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi diwilayah kota Bengkulu dibekuk tim gabungan Polsek Muara Bengkulu, Polsek Kampung Melayu dan Polsek Gading Cempaka.
Kedua pelaku yakni JP (20) warga Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah dan HJ (19) warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Iqbal Ferdi (21) pemuda asal Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. Aksi pencurian ini dilakukan dikawasan Jalan WR Supratman Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto membenarkan adanya penangkapan. Keduanya ditangkap didua lokasi berbeda di Kota Bengkulu dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Muara Bangkahulu.
“Iya dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Muara Bangkahulu.” Sampai Kasie Humas Polresta Bengkulu kemarin ( Sabtu, 07/01/23).
Kronologi kejadian keduanya mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dipinggir jalan dan tidak terkunci stang, pada saat korban sedang tertidur di warung pecel lele di Jalan WR Supratman.
Berdasarkan laporan korban pihak kepolisian berhasil mengamankan keduanya di kawasan Kampung Melayu dan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Bersamanya turut diamankan 1 unit kendaraan sepeda motor hasil curian. (*)
1 Komentar